Daerah Maluku 

Tertunda Karena Proses Hukum, Mantan Wali Kota Telah Tandatangani SK CPNS Hingga Pensiunan

Ambon, indonesiatimur.co – Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah menadatangani Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS (80 persen), Pengangkatan PNS (100 persen), SK Kenaikan Pangkat, dan SK Pensiun serta dokumen lain yang menjadi kewenangannya sewaktu masih aktif menjabat.

Penandatanganan dokumen tersebut, ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Ambon, Beni Selanno, dilakukan Louhenapessy yang sementara menjalani proses hukum di Jakarta, pekan lalu.

“Hari kamis (21/07/2022) lalu, saya bersama staf diberikan kesempatan oleh KPK bertemu dengan Bapak Richard Louhenapessy dengan maksud agar beliau menandatangani semua dokumen yang seharusnya sudah ditandatangani saat beliau masih aktif sebagai Wali Kota, dan disaat itu seluruh dokumen yang dibawa oleh kami, sudah ditandatangani oleh beliau dan sekembalinya kami ke Ambon, SK – SK tersebut sudah diserahkan kepada yang berhak menerima,” jelas Selano, Rabu (27/07/2022) di Balai Kota.

Tertundanya pendandatanganan SK – SK tersebut, lanjutnya, bukan merupakan kesalahan BKPSDM Kota Ambon, namun merupakan kejadian diluar kendali.

Pasalnya, saat mantan Wali Kota Ambon dua periode tersebut tersandung kasus hukum, SK-SK tersebut baru diunggah oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditidaklanjuti.

“Oleh karena itu, kita bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK Pensiun, Kenaikan Pangkat, maupun SK pengangkatan CPNS dan PNS, maupun dokumen lain yang dititipkan OPD untuk ditandatangai mantan Wali Kota,”ujarnya.

Ditandaskan, SK yang ditandatangani oleh mantan Wali Kota Ambon berjumlah kurang lebih 400 berkas.

“Jika ada yang masih terlambat di upload dari BKN mungkin hanya satu atau dua SK kita akan menunggu hingga Bapak Richard Louhenapessy dipindahkan ke Ambon sehingga memudahkan proses itu,” demikian Selanno. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.