Polda Maluku Periksa Valens Batilmurik, Dugaan Pemalsuan BAP Jaksa Tanimbar Diselidiki
Ambon, indonesiatimur.co — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terus mendalami kasus dugaan pemalsuan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar yang digunakan dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik memeriksa Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Abadi, Valens Batilmurik, sebagai saksi pelapor pada Selasa (12/05/2026).
Usai menjalani pemeriksaan, Valens mengungkapkan bahwa proses pengambilan keterangan berlangsung lancar dan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi lain dari Desa tempat tinggalnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Pada intinya pemeriksaan tadi berjalan lancar. Permintaan dari pihak penyidik hanya penambahan saksi dari desa untuk memberikan kesaksian terkait tanggal 21 November 2025, apakah saya berada di kampung atau tidak,” ujar Valens kepada wartawan.
Selain itu, kata dia, penyidik juga meminta pengumpulan bukti pembanding tambahan guna disandingkan dengan dokumen yang saat ini dipersoalkan dalam laporan tersebut.
“Kemudian kumpulkan bukti pembanding lebih banyak untuk dibandingkan dan disandingkan dengan yang ada,” katanya.
Valens juga menyebut kemungkinan penyidik akan turun langsung ke Saumlaki guna mengambil keterangan sejumlah saksi lain karena pertimbangan efisiensi biaya apabila saksi harus didatangkan ke Ambon.
“Mungkin nanti jika berkenan tim penyidik dari Polda ke Saumlaki untuk ambil keterangan saksi-saksi lain karena kalau didatangkan dari kampung biaya pulang-perginya mahal,” ungkapnya.
Ia memastikan pemeriksaan terhadap dirinya belum selesai dan masih akan ada agenda pemeriksaan lanjutan dari penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Kasus ini mencuat setelah Valens melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen BAP jaksa penyidik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi Abadi di Pengadilan Tipikor Ambon.
Penasihat hukum Valens, Noija Fileo Pistos, membenarkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
“Saya sendiri yang mengantarkan klien saya memenuhi panggilan penyidik di Polda Maluku. Tetapi saya hanya mengantar saja dan tidak sempat mendampingi selama pemeriksaan karena ada urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Pistos saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurutnya, seusai pemeriksaan penyidik kemudian menghubunginya untuk menandatangani berita acara pemeriksaan lantaran dirinya tercatat sebagai penasihat hukum pelapor.
“Sekitar lima menit lalu penyidik menelepon saya untuk menandatangani berita acara. Karena beliau didampingi saya selaku penasihat hukum, maka saya yang menandatangani berita acaranya,” katanya.
Pistos menjelaskan bahwa laporan yang diajukan pihaknya berkaitan dengan dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen BAP yang diduga palsu dalam proses persidangan.
“Terhadap laporan kami, yang dilaporkan adalah dugaan pembuatan dan penggunaan dokumen. Sehingga penyidik harus mencari tahu siapa yang membuat. Itu tugas penyidik kepolisian,” tegasnya.
Meski belum mengetahui secara pasti siapa pihak yang diduga membuat dokumen tersebut, Pistos menduga ada keterkaitan dengan pihak yang menggunakan BAP itu dalam proses persidangan perkara korupsi PT Tanimbar Energi Abadi.
“Tapi bagi saya, ada dugaan ke pihak jaksa yang menggunakan berita acara itu untuk mengajukan perkara ini ke persidangan,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan identitas pihak yang diduga membuat dokumen tersebut dan seluruh proses pembuktiannya kini berada di tangan penyidik kepolisian.
“Karena saat kasus ini dilaporkan, saya mengatakan bahwa yang menggunakan alat bukti itu adalah penuntut umum yang bersidang saat itu. Sedangkan yang membuatnya sama sekali saya tidak mengetahuinya, dan semua tergantung pada penyidik,” tandas Pistos.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen BAP ini kini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan alat bukti dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Ambon. (it-02)
