Daerah Maluku 

PDAM-Kejari Ambon Tandatangan MoU untuk Tangani Hutang Piutang Pelanggan

Ambon, indonesiatimur.co – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Penanganan Piutang-Piutang Rekening Air Pelanggan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, di ruang rapat Wakil Wali Kota, Rabu (19/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Fris Nalle, dan Plt. Direktur PDAM, Rulien Purmiasa. Turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU, Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena.

Dalam sambutannya, Penjabat mengungkapkan, kerja sama yang dituang dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) ini bertujuan agar menyelesaikan persoalan PDAM yang mana memiliki banyak hutang dari masyarakat yang sampai dngan saat ini belum diselesaikan.

“Hasil pemeriksaan auditor itu sudah diakui sebagai hutang pihak ketiga yang harus terus ditagih dan dilunasi. Hal ini tentu mempengaruhi kinerja PDAM, oleh sebab itu penandatangan MoU yang dituangkan di dalam SKK ini dilakukan,” ungakap Wattimena.

Dirinya berharap, permasalahan PDAM cepat terselesaikan,dan tidak terkendala sama sekali dengan permasalahan hutang-piutang ini.

“Kita tentu berharap, bahwa kendala yang dihadapi PDAM dapat terjawab dengan adanya kerjasama ini. Semoga kerja sama in dapat kita tingkatkan, dan kita lakukan di kerja sama yang laiinya,” harapnya.

Sementara itu Kepala Kejari Ambon mengungkapkan, penandatanganan Perjanjian ini tentu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya guna menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan masyarakat kepada PDAM.

“Terimakasih atas kepercayaan untuk kita melanjutkan kerja sama ini dengan tujuan bahwa kejaksaan apabila permasalahan-permasalahan dibidang perdata dan PDAM di Kota Ambon sebagaimana kita ketahui banyak tunggakan pembayaran, nanti kita akan melakukan mediasi, pendekatan-pendekatan pada pihak terkait untuk dapat memberikan kewajibannya untuk membayar tunggakan-tunggakan dimaksud,”pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.