Bhabinkamtibmas Desa Matakus Bincang Kamtibmas Bersama Warganya
Saumlaki, indonesiatimur.co -Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang bertugas di Desa Matakus, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), BRIPKA Brian Christofel, mengunjungi warganya dan berbincang tentang berbagai upaya antisipasi maupun pencegahan tentang peluang terjadinya gangguan kamtibmas, Sabtu (28/01/2023).
Terdapat beberapa imbauan maupun sosialisasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas kepada warga binaannya tersebut, yakni mensosialisasikan Kartu Layanan Pengaduan POLRI, memberikan Nomor Hotline Call Center maupun Nomor WhatsApp Pos Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Tanimbar dan Polsek Tanimbar Selatan, serta menyampaikan tata cara pelaporan sehingga warga dengan cepat dan mudah dalam melaporkan gangguan kamtibmas yang dialami sewaktu-waktu.
Dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas juga mengimbau agar masyarakat turut membantu pihak Kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas di Desa Matakus sehingga tercipta situasi yang aman, damai, dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Tanimbar Selatan, dan juga mengajak masyarakat agar tidak melakukan suatu bentuk tindakan atau perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan kamtibmas seperti tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan kekerasan terhadap anak.
Selain itu disosialisasikan juga tentang kekerasan bersama terhadap orang sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHPidana, tindakan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana, tindakan pencemaran nama baik sebagaimana di maksud dalam pasal 310 KUHPidana, tindakan mengkonsumsi minuman keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 300 KUHPidana, maka tindakan-tindakan tersebut dapat diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai dengan pasal yang dikenakan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Desa Matakus ini juga mengajak warganya agar selalu menerapkan pola hidup sehat sesuai dengan anjuran Pemerintah terkait Protokol Kesehatan Pencegahan dan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), yaitu dengan menggunakan masker saat beraktivitas, tetap menjaga jarak minimal 1 sampai 2 meter saat beraktivitas di tempat umum, mencuci tangan menggunakan sabun antiseptik sesudah maupun sebelum melaksanakan aktivitas, dan menghindari kerumunan banyak orang.
“Tadi juga saya meminta warga untuk dapat menyukseskan Program Pemerintah yaitu dengan melaksanakan Penyuntikan Vaksinasi tahap satu, dua, dan tahap tiga atau boster. Diingatkan juga bahwa masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita hoax atau berita bohong serta tetap menjaga hubungan kerukunan hidup orang basudara, maupun hidup toleransi kerukunan antar umat beragama,” ungkap BRIPKA Brian Christofel kepada media ini. (it-03)