Hukum Maluku 

Lakukan Pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Ambon Batalkan 2 Permohonan Paspor

Ambon, indonesiatimur.co
Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi saat ini, membuat Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ambon berhati-hati dalam menerbitkan paspor baru maupun perpanjangan paspor.

Dengan kehati-hatian tersebut, Kanim Ambon telah melakukan pembatalan permohonan Dokumen Pejalanan Republik Indonesia (DPRI) atau paspor terhadap 2 (dua) orang yang diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kunching Malaysia. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely kepada wartawan saat jumpa pers di ruang rapat Kanim Ambon, Jumat (04/08/2023).

Kakanim mengatakan, kronologisnya pada tanggal 04 Juli 2023 pemohon paspor atas nama dengan inisial AFM (Perempuan,27 tahun) dan MS (Perempuan,23 tahun) datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dalam rangka berwisata ke Malaysia.

“Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK.DPRI/001/VII/2023/ LANTASKIM dan Nomor : LK.DPRI/002/VII/2023, kedua yang bersangkutan pada hari Selasa 04 Juli 2023
datang untuk melakukan pengambilan biometrik dan wawancara. Dari hasil wawancara kedua yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor baru berencana wisata ke
Malaysia bersama. Dari pengakuan AFM sudah ada keluarga yang bekerja di Malaysia, sedangkan menurut MS keluarga sudah menikah dan menetap di Malaysia,”ujarnya.

Hal kedua menurutnya, kedua pemohon paspor tersebut saat ini belum bekerja. Keduanya juga memberikan keterangan yang tidak jelas dan diduga akan pergi ke Malaysia sebagai PMI Non Prosedural.

“Dari keterangan yang tidak jelas itu, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon pada 04 Juli 2023 melakukan pendalaman terhadap kedua yang bersangkutan, dengan
melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Untuk
menguatkan Hasil BAP, tanggal 11 – 13 Juli 2023 dilakukan pengecekan lapangan dan
berkoordinasi dengan instansi terkait,”tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kakanim katakan, kedua orang yang bersangkutan mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk pergi ke Kuching Malaysia dalam rangka jalan-jalan selama satu bulan dan apabila ada peluang kerja akan kerja.
Kedua orang yang bersangkutan diajak ke Malaysia sejak dua minggu yang lalu oleh seorang warga negera Indonesia yaitu TB yang tinggal di Kuching Malaysia dan bekerja sebagai Penjaga Orang Tua. TB merupakan saudara dari AFM.

“Kedua orang yang bersangkutan pergi ke Malaysia dibiayai dan dijamin semua kebutuhan selama disana oleh TB. Dari hasil koordinasi dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Provinsi Maluku tanggal 12 Juli 2023, dengan Surat Perintah Tugas Kepala
Kantor Imigrasi I TPI Ambon, didapat informasi bahwa TB yang mengajak kedua yang
bersangkutan ada kaitannya dengan Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ambon yang sedang dalam proses penyelidikan oleh PPNS Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku. Berdasarkan Fakta – fakta tersebut diatas, kami menyimpulkan bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar pada saat melakukan permohonan paspor dan terindikasi akan bekerja sebagai PMI Non Prosedural, sesuai dengan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi
No. IMI-GR.01.01-0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan Pekerja Migran (PMI), kepada kedua orang tersebut di batalkan,”tegasnya.

Hadir dalam jumpa pers tersebut, Plh Kepala Kantor Kanim Ambon Mohamad Ikramsyah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Defi Rajasa, Kepala Seksi TIKIM Kanim Ambon, Gresy Loretta Gasperz.

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi TIKIM Kanim Ambon, Gresy Loretta Gasperz katakan, jika Kanim Ambon telah batalkan permohonan paspor keduanya, maka mereka tidak bisa lakukan permohonan di Kanim lain, karena sudah masuk dalam sistem, kecuali mengikuti prosedur resmi. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.