Daerah Maluku 

NIP Ganda Bikin Marasabessy Dicopot

Ambon, indonesiatimur.co – Pj Bupati Maluku Tengah, Muhammat Marasabessy dicopot dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku akibat pelanggaran disiplin.

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie kepada wartawan di Kantor Gubernur pada Rabu (16/08/2023).

“SK pemberhentian telah dikeluarkan pada 3 Agustus. Tapi berdasarkan PP 49 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terhitung sejak 15 hari setelah diterima SK itu,”tandasnya.

Menurutnya, pemberhentian itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim penegakan disiplin terhadap dugaan penggunaan dua NIP oleh Marasabessy.

“Setelah tim melakukan pemeriksaan dengan berbagai penelusuran data, konfirmasi berbagai pihak yang berkompeten, maka tim memberikan kesimpulan dan itu menjadi dasar dalam pengambilan keputusan oleh Gubernur. Ini sanksi administrasi yang dilakukan,”jelasnya.

Sebagai pengganti Marasabessy, Sekda katakan Gubernur mengeluarkan SK pengangkatan Ismail Usemahu sebagai Plt Kadis PUPR Maluku
(it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.