Daerah Maluku 

Usulan Pemberhentian Jabatan Bupati – Wakil Bupati KKT, Akan Segera di Paripurnakan

Saumlaki, indonesiatimur.co – Berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 24 Maret 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan seluruh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang menyebutkan tentang berkenaan dengan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Tahun 2022 ini, maka DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akan segera menggelar Sidang Paripurna tanggal 21 April mendatang dan kemudian mengusulkan hasilnya ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku, paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Bupati Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly, berakhir pada 22 Mei tahun ini.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD KKT, Jaflaun Omans Batlayeri, saat membuka Rapat Paripurna DPRD KKT dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah KKT tahun 2021 yang berlangsung di ruangan sidang dua, Balai Rakyat, Selasa (29/03/2022).

“Surat atas nama Mendagri itu diteken Dirjen Otda, Akmal Malik perihal usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022. Surat sudah diterima, dan dari keputusan badan musyawarah dewan, kami akan paripurna tanggal 21 April nanti,” ujar Batlayeri.

Ia menjelaskan, usulan hasil rapat paripurna itu harus sudah diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Maluku paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan Bupati Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwaly, berakhir tanggal 22 Mei 2022 nanti.

Menurut dia, banyak hal telah dilakukan bersama pihaknya sebagai Legislatif bersama pihak Pemda sebagai Eksekutif dalam perjalanan kepemimpinan Fatlolon-Utuwaly. Ia menilai, tampuk kepemimpinan periode ini dipandang cukup berhasil dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan dukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang kompeten.

“Saya sebagai Legislatif menilai bahwa kepemimpinan Bupati bersama Wakil Bupati dalam periode ini cukup berhasil wujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan dukung dengan SDM aparatur yang kompeten,” ungkapnya.

Adapun dalam Surat Kemendagri yang ditujukan kepada Gubernur dan seluruh Pimpinan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, yang dilayangkan tersebut menyebutkan hal-hal penting, yakni :

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf  b diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

2. Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, diminta kepada :

a. Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

b. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota.

3. Usul pemberhentian Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati serta Walikota dan/atau Wakil Walikota. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.