Daerah Maluku 

Korsupgah KPK-RI Lakukan SPI, Tanimbar Butuh Perbaikan Signifikan di Berbagai Aspek

Saumlaki, indonesiatimur.co
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) mulai melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang melibatkan seluruh Stakeholder Pemerintahan, baik dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia, salah satunya di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Pemda KKT).

Seperti yang dilakukan Lembaga Anti Rasuah ini selama tiga hari di Bumi Duan Lolat, tepatnya dari tanggal 29 hingga 31 Agustus lalu, dalam rangka untuk menilai kesiapan Pemda KKT dalam pelaksanaan SPI untuk memetakan resiko korupsi dan upaya pencegahan korupsi terhadap masing-masing elemen atau Tipe Responden, baik yang melibatkan seluruh stakeholder pemerintahan ataupun pihak Internal, Tipe Responden Ekspert, hingga Tipe Responden Eksternal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Daerah KKT, Jeditha Huwae, M.Si., saat dimintai keterangannya oleh media ini di ruang kerjanya, Selasa (05/09/2023).

Huwae katakan, pelaksanaan survey lembaga anti rasuah tersebut dilakukan setiap tahunnya yang dimulai sejak 2016 silam, sementara di KKT telah memasuki tahun ketiga pelaksanaannya dan kali ini, SPI dimaksud, kembali dilakukan di KKT secara elektronik.

Dibeberkan Huwae, SPI yang dilakukan pada tahun 2022, Pemda KKT memiliki banyak faktor koreksi yang berada pada tingkat 10,25 poin dan terdiri atas Prevalensi Korupsi sebesar 6,57 poin, dan Integritas pelaksanaan survey sebesar 41,97 poin.

Dari nilai poin tersebut, dapat disampaikan rangkuman terkait integritas yang ditemukan Korsupgah KPK-RI di lingkup Pemda KKT yang terdiri dari 9 resiko. Dirinya kemudian menjabarkan 9 resiko hasil temuan di tahun 2022 tersebut secara terperinci.

Pertama, resiko Korupsi pada Integritas pelaksanaan tugas dapat dikategorikan masih sangat tinggi, setidaknya pada satu aspek seperti pada penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, adanya konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh suku, agama, hubungan kekerabatan, almamater dan sejenisnya. Ada juga atasan yang memberi perintah tidak sesuai aturan, resiko gratifikasi atau suap, termasuk adanya pegawai yang melanggar aturan.

Kedua, SPI pada Kalangan Eksternal meyakini bahwa resiko berupa pemberian gratifikasi atau suap atau pemerasan masih tinggi di Pemda KKT.

Ketiga, risiko penyalahgunaan pengelolaan anggaran berada pada tingkat sangat tinggi, setidaknya untuk satu aspek. Resiko ini dapat terjadi pada penggunaan anggaran perjalanan dinas, penerimaan honor atau uang transport lokal tidak sesuai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang ditandatangani, dan penyalahgunaan anggaran kantor oleh pejabat.

Keempat, risiko penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang atau jasa (PBJ) masih berada pada tingkat sangat tinggi, setidaknya pada satu aspek PBJ. Bentuknya seperti pengaturan tender untuk memenangkan vendor tertentu, adanya kedekatan pejabat dengan pemenang PBJ, adanya kemahalan harga (tidak sesuai kualitas dengan harga), adanya resiko gratifikasi atau suap dari vendor pemenang tender, serta hasil PBJ yang tidak bermanfaat.

Kelima, rsiko korupsi dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) saat promosi atau mutasi jabatan berada pada level yang sangat tinggi, setidaknya pada satu aspek pengelolaan SDM. Risiko ini dapat disebabkan konflik kepentingan yang dipengaruhi oleh hubungan kekerabatan, kedekatan, dan dengan pejabat kesamaan almamater atau golongan atau organisasi tentang pengambilan keputusan soal SDM.

“Ini yang menjadi perhatian KPK sehingga mereka meminta Pemda dalam rangka rekrutmen pejabat harus disesuaikan dengan rolenya,” ujar Inspektur ini.

Keenam, risiko perdagangan pengaruh berada pada tingkat yang sangat tinggi, setidaknya pada satu aspek. Risiko ini ditengarai terjadi pada area-area rawan seperti saat penentuan program dan kegiatan, penentuan pemenang tender, perizinan, pemberian sanksi atau denda, rekrutmen pegawai, dan pemberian atau penyaluran bantuan masih belum sesuai dengan yang diisyaratkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketujuh, upaya sosialisasi tentang pencegahan korupsi melalui sosialisasi anti korupsi terbilang masih cukup rendah. Sosialisasi antikorupsi yang dilakukan hendaknya dirancang agar efektif sehingga pegawai dapat menghindari konflik kepentingan, melaporkan atau menolak gratifikasi atau suap, dan melaporkan tindak pidana korupsi yang dilihat atau didengar atau diketahui.

Poin kedelapan, hasil SPI menunjukan bahwa indikator transparansi berada di bawah rata-rata nasional, terutama terkait informasi yang memadai dan kemudahan akses bagi pihak eksternal.

Poin temuan terakhir, kalangan eksternal menilai setidaknya ada satu aspek dalam indikator transparansi dan keadilan layanan yang masih memiliki risiko yang sangat tinggi. Risiko tersebut mencakup kejelasan informasi terkait standar dan prosedur pelaksanaan tugas atau layanan, kemudahan standar atau prosedur, memastikan tidak ada perlakuan istimewa atau khusus yang tidak sesual aturan, dan menghindari konflik kepentingan yang dilakukan dalam memberikan layanan atau melaksanakan tugas.

“Hal-hal ini yang mesti dibenahi pada Pemda KKT sehingga hal-hal ini menjadi fokus perhatian dari KPK. Pelaksanaan survei tersebut akan dilakukan secara online melalui aplikasi WhatsApp dan Email dan itu sudah kita datakan dan kirimkan, dimana pelaksanaan survei ini sendiri akan berakhir pada Oktober 2023 ini,” kata Huwae.

Dijelaskan, untuk pelaksanaan survei di tahun 2023 kali ini, Pemda KKT targetkan data Populasi Internal yang resikonya ditargetkan pada seluruh ASN di KKT sebanyak 3.475 orang. Sementara untuk Populasi Eksternal ditargetkan sebanyak 1.423 masyarakat yang ada kaitannya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan pelayanan publik. Sedangkan untuk data Populasi Ekspert yang masuk pada kategori unsur lain di luar Pemda dan masyarakat meliputi pihak Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Ombudsman, BPK, dan BPKP.

“Per hari ini, untuk seluruh total responden memang rata-rata belum menerima notifikasi atau pemberitahuan survei secara online. Kita Inspektorat juga sementara melakukan upaya untuk sosialisasi dengan turut menyampaikan hasil evaluasi 2022. Diharapkan untuk tingkat partisipasi responden di tahun 2023 mudah-mudahan bisa tinggi, sehingga untuk Populasi Eksternal yang berjumlah 3.475 orang ini diharapkan minimal 50 persen bisa menjawab survei dan jangan sampai nantinya diabaikan. Ketika ada notifikasi masuk tidak diisi kan sayang,” harap dia.

Disimpulkan dirinya, tujuan utama dari pelaksanaan SPI oleh Direktorat Korsupgah KPK-RI tersebut adalah semata-mata untuk melakukan perbaikan signifikan pada berbagai aspek, sehingga Tanimbar khususnya dapat memotret diri dan berbenah untuk melakukan perbaikan yang lebih baik di masa mendatang.

“Survei ini dilakukan sehingga kita bisa memotret diri kita sendiri bahwa ternyata resiko korupsi untuk KKT dengan tujuan survei ini, menjadi warning untuk perbaikan kita di masa akan datang. Hasil survei penilaian integritas oleh KPK ini akan kita rilis setelah KPK merilisnya di bulan November 2023 mendatang,” tutup Huwae. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.