11 Inventor di Maluku Terima Sertifikat Paten dari DJKI Kemenkumham

Ambon, indonesiatimur.co – Sebanyak 11 inventor di Maluku menerima sertifikat paten dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada acara Pelayanan Paten Terpadu “Patent One Stop Service” yang diselenggarakan oleh DJKI bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku.

Penyerahan sertifikat paten ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo diwakili oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ernie Nurheyanti Toelle dan para pendamping dari DJKI, Selasa (05/03/2024).

Ernie Nurheyanti Toelle mengatakan bahwa pemberian sertifikat paten ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap karya dan inovasi para inventor di Maluku.

“Sertifikat paten ini menjadi bukti legalitas dan perlindungan hukum atas karya dan inovasi para inventor,” kata Yanti.

Dirinya menambahkan bahwa Kemenkumham melalui DJKI dan Kanwil Kemenkumham Maluku berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada para inventor di Maluku dalam proses paten.

“Kemenkumham siap membantu para inventor di Maluku untuk mendaftarkan dan mendapatkan hak paten atas karya dan inovasinya,” lanjutnya.

Salah satu inventor yang menerima sertifikat paten dari Sentra Hak Atas Kekayaan Intelektual Universitas Pattimura Nafly Comilo Tiven, mengatakan bahwa dirinya sangat terbantu dengan pendampingan yang diberikan oleh tim DJKI dan Kanwil Kemenkumham Maluku.

“Proses paten menjadi lebih mudah dan cepat dengan pendampingan dari tim DJKI dan Kantor Wilayah Maluku,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pelayanan Paten Terpadu merupakan program DJKI untuk memberikan pelayanan dan pendampingan kepada para inventor dalam proses paten menggandeng Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah. Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah dan kualitas paten di Indonesia. (it-10)