Hukum Maluku 

Buka MIPC, Dirjen: Pertumbuhan KI Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Negara

Ambon, indonesiatimur.co – Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku kembali menggelar Mobile Intellectual Properti Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, di lantai 2 Maluku City Mall (MCM) Ambon, Senin (28/08/2023).

Acara ini secara resmi dibuka dengan pemukulan tifa oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen, yang didampingi Plt. Kakanwil Kemenkumham Maluku Marasidin, dan Pj. Wali kota Ambon Bodewin M Wattimena.

Menurut Dirjen KI, untuk tahun 2023 ini, Maluku merupakan provinsi yang ke-30 yang melaksanakan MIPC ini.

“Kalau kita lihat tema yang diangkat Kementerian Hukum dan HAM untuk tahun 2023 ini tahun merk. Ini selaras dengan dan bersinergi dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia,”ungkap Dirjen.

Dikatakannya, bagaimana agar masyarakat cinta dan bangga akan produk lokal dan produk UMKM? Di tahun ini Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Kekayaan intelektual melakukan berbagai macam kegiatan untuk mendukung tahun merk tersebut. Diantaranya one Village one brand. Ini untuk mendukung ekonomi daerah berbasis kekayaan intelektual.

” Jadi diharapkan satu kabupaten atau satu desa itu memiliki brand secara kolektif yang dimiliki sekelompok komunitas, yang bergerak dalam satu bidang tertentu,”ujarnya.

Untuk meningkatkan layanan di tahun ini Dirjen KI katakan, Kemenkumham juga sudah membuat sistem persetujuan otomatis untuk merk.

” Yang ketiga yang kita laksanakan, seperti hari ini Mobile IP Clinic atau klinik bergerak. Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian Hukum dan HAM, Pemda, perguruan tinggi, untuk mendorong pertumbuhan kekayaan intelektual di Indonesia,”ucapnya.

Dikatakannya, jika melihat misi ini, sebenarnya merupakan kerjasama atau sinergi kolaborasi dari seluruh stakeholder untuk membumikan ekosistem kekayaan intelektual, menciptakan perlindungan, berkreasi, melindungi atau utilisasinya.

“Jadi jangan sampai ketika sudah diciptakan, kemudian dilindungi dan itu tidak ada manfaatnya atau tidak ada komersialisasinya. Di sinilah peran pemerintah daerah. Peran kita bersama untuk mendorong kekayaan intelektual itu, bukan hanya sekedar didaftarkan, bukan hanya sekedar diciptakan tapi memang dapat dimanfaatkan. Dan kita bisa melihat sebenarnya pertumbuhan kekayaan intelektual itu sangat mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara “tandasnya.

Saat ini Dirjen katakan, jumlah UMKM yang ada di Indonesia itu hampir 65 juta lebih. Tapi tidak sampai 20% yang sudah mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu dirinya berharap UMKM dengan kreativitasnya dan inovasinya itu bisa mendapatkan perlindungan.

“Kalau kita lihat di Maluku, data dari dinas koperasi, hampir 100.366 UMKM. Kita bisa membayangkan bagaimana potensi ekonomi kreatif ini betul-betul bisa mendorong perekonomian daerah. Dari pertumbuhan tersebut tentunya kita berharap semakin meningkat potensi permohonan kekayaan intelektual yang didorong oleh Pemda Maluku,”sebutnya.

Dirjen jelaskan, Ambon sebagai kota musik dunia, dimana pemerintah betul-betul mendorong kreativitas para pemusik, pencipta lagu yang ada di Kota Ambon dan memfasilitasi.

“Kami berharap itu betul-betul bisa terwujud dan bisa menjadi contoh bagi kota-kota lainnya di Indonesia. Dan salah satu yang dimanfaatkan oleh Ambon sebenarnya bagaimana menjadikan kota Ambon itu sebagai salah satu pendorong pariwisata. Dan ini bisa kita lihat dan bisa dilaksanakan sinergi antara kekayaan intelektual dan sektor pariwisata yang kita sebut dengan IP tourism. Ini sudah banyak dilakukan di negara-negara Eropa,”cetusnya.

Dia mengakui, Maluku sampai 2023 ini ada 60 permohonan yang sudah masuk dalam pendaftaran data kekayaan intelektual nasional.

Sementara itu, dalam laporannya, Plt. Kakanwil Kemenkumham Maluku Marasidin berharap dukungan dari pemeritah daerah dan masyarakat Provinsi Maluku untuk bersama mendukung MIPC atau Klinik KI bergerak ini untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran dalam pengajuan permohonan kekayaan intelektual, selanjutnya mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual selanjutnya mendorong pertumbuhan permohonan kekayaan intelektual baik secara kuantitas maupun kualitas.

Kegiatan MIPC ini dihadiri Direktur Hak Cipta dan DI, Anggoro Dasananto, Plt Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Marasidin, Kadiv Yankumham, Ernie Nurheyanti M Toelle, Kadiv Pemasyarakatan, Saiful Sahri, Kadiv Administrasi, Topan Sapuan, Direktur Poltek Ambon, Deddy Mairuhu  stakeholder, pejabat administrator, pejabat pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan peserta dari berbagai kalangan.

Kegiatan ini juga menampilkan peragaan busana dari desainer di Kota Ambon, menyajikan produk lokal Kota Ambon, pemberian layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum serta pameran hasil karya Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam pembukaan MIPC ini juga telah dilangsungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kanwil Kemenkumham Maluku dan Polteknik Negeri Ambon, Stikes Latumeten dan Sinode GPM. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.