Hukum Maluku 

Hadir Sebagai Saksi, Fatlolon : Saya Tidak Beri Perintah

Ambon, indonesiatimur.co – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) SPPD fiktif di Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipkor Ambon, dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkosu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masela, dengan agenda pemeriksaan saksi yang sempat tertunda Rabu kemarin, akhirnya dilanjutkan Kamis (21/03/2024).

Sesuai janjinya, mantan Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon kembali hadir sebagai saksi. Selain itu juga Pj Bupati KKT, Piterson Rangkoratat serta sejumlah pihak dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Moriolkosu dan Masela.

Dalam sidang tersebut, Fatlolon mengakui bahwa saat menjabat sebagai bupati, ada Pakta Integritas dan SK Pelimpahan Kewenangan dalam pengelolaan keuangan kepada Sekda dan pimpinan SKPD.
” Tentu pengelolaan keuangan teknisnya ada di mereka karena sudah ada pelimpahan kewenangan setiap tahun anggaran,”jelas Fatlolon.

Terkait pemberian bantuan kepada sejumlah pihak, Fatlolon mengakui, hanya meneruskan permintaan bantuan kepada Sekda, selanjutnya Sekdalah yang meneliti dan menyeleksi apakah bisa diproses atau tidak, bila diproses maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kewenangan ada di Sekda untuk melakukan telaah,”tegasnya.

Dia mencontohkan, kematian Kadis Pertanian KKT, Reinhard Matatula di Jakarta, saat itu Sekda Moriolkosu lapor kepadanya. Dirinya menjawab, agar koordinasi dengan keluarga dan tanyakan apa yang bisa dibantu.

“Besoknya, Sekda lapor kepada saya bahwa jenazah dikebumikan di Kota Ambon. Ketika itu, kita ada di Suamlaki dan tidak bisa hadir karena Covid-19,”terangnya.

Selain itu terkait bantuan transportasi kepada 25 pendeta, Fatlolon mengaku, saat kegiatan dirinya diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, Blendi Souhoka kalau ada bantuan anggaran untuk para pendeta sebelum acara dimulai.

“Karena diberitahu Kabag Humas dan Protokoler, saya lalu sampaikan dalam sambutan kalau ada bantuan biaya transport. Saya tidak tahu asal uangnya dari mana. Karena Sekda yang atur,”tuturnya.

Ketika ditanya, apakah semua itu berdasarkan instruksi, dia menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan instruksi.

“Saya tidak memberikan perintah, hanya memberikan himbauan. Bisa diikuti bisa tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,”tandasnya.

Fatlolon tegaskan, perintah menggunakan anggaran harus berdasarkan telaah staf, memo, dan disposisi secara tertulis untuk ditindaklanjuti, bukan lisan. Kalau disetujui dilanjutkan. Kalau tidak ditolak.

“Begitu juga kegiatan di Olilit dan meninggalnya orang tua Jusuf Silety, saya tidak tahu menahu asal usul uang yang diserahkan Sekda. Saat itu, saya ada, tapi Sekda yang menyerahkan uang. Saya tidak tahu asal usul uang tersebut,”pungkasnya.(it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.