Hukum Maluku 

Hadir Sebagai Saksi, Sidang Ditunda. Fatlolon: Besok Saya Pasti Hadir

Ambon, indonesiatimur.co– Sejak pukul 09.30 WIT, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, telah hadir di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/03/2024). Kehadiran Petrus Fatlolon sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Ambon, dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT, dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella.

Padatnya agenda sidang hari itu, membuat agenda sidang Moriolkosu dan Masella baru dimulai sekitar pukul 17.45 WIT.

Ketua Majelis Hakim Tipikor,
Rahmat Selang, didampingi Hakim anggota I, Agustina Lemabelwa, dan Hakim anggota II Antonius Sampe Samine, akhirnya menunda persidangan dengan alasan mendekati waktu berbuka puasa.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar, Kamis (21/03/2024).

Usai menghadiri sidang dan mendengar penundaan, Fatlolon yang diwawancarai wartawan katakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya sangat menghargai undangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang tipikor dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella.

“Sebagai warga negara yang baik dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, saya pasti hadir. Sebelumnya saya juga telah hadir memenuhi undangan JPU pada persidangan di pengadilan Tipikor di PN Ambon, untuk memberikan keterangan bagi mantan Kepala BPKAD KKT dan sejumlah staffnya, terkait tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di BPKAD KKT, beberapa waktu lalu,”ungkapnya.

Dengan adanya penundaan sidang, Fatlolon yakinkan bahwa dirinya tetap akan hadir di persidangan besok, Kamis (21/03/2024).

Terkait adanya tudingan bahwa dirinya diduga terlibat dengan memberikan instruksi kepada Moriolkossu, terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, Fatlolon tegaskan, akan memberikan keterangan besok.

“Kita lihat besok di persidangan. Saya akan menyampaikan keterangan secara lengkap, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Saya tidak boleh sampaikan diluar persidangan,”tandasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.