Tanpa Sertifikat Kesehatan, Puluhan Kilogram Daging Sapi Ditolak Masuk Ambon
Ambon, indonesiatimur.co – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon melakukan penolakan terhadap total 30 kg daging sapi. Penolakan produk hewan kembali ke daerah asalnya tersebut dilakukan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan sehingga tidak dapat dipastikan keamanan produknya.
“Penolakan dilakukan sesuai dengan amanat UU 21/2019 tentang KHIT. Kedepannya diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan karantina demi terjaminnya kesehatan pada produk yang akan diolah di masyarakat. Partisipasi masyarakat untuk #laporkarantina terhadap hewan, ikan, tumbuhan serta produk turunannya dari dan keluar Maluku sangat diharapkan untuk bersama menjaga Maluku bebas Hama dan Penyakit”, ujar Abdur Rohman, Kepala Karantina Maluku.
Daging sapi yang tidak memiliki sertifikat resmi tidak dapat dipastikan keamanannya untuk dikonsumsi karena dapat membawa agen penyakit dan risiko kesehatan yang berbahaya. Tindakan penolakan daging sapi ini merupakan langkah nyata Karantina Maluku dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Karantina untuk mencegah penyebaran penyakit dan memastikan kualitas keamanan pangan di wilayah Maluku. (it-02)