Hukum 

1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

Jakarta, indonesiatimur.co – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang
asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,”ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam dalam rilisnya yang diterima media ini, Kamis (29/08/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara (WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.

Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telahdiberikan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,”tegasnya.

Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.