Gubernur Maluku Tetapkan UMK Ambon Tahun 2025, Naik 6,5 Persen
Ambon, indonesiatimur.co – Upah Minimum Kota Ambon tahun 2025, naik 6,5% dibandingkan tahun 2024. Hal ini dikatakan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Herman Tetelepta kepada media ini, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon dan Dewan Pengupahan Kota Ambon, telah menggelar rapat bersama pada 12 Desember 2024 untuk menetapkan UMK Ambon tahun 2025.
“Setelah beberapa kali pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kota Ambon, akhirnya disepakati UMK Ambon tahun 2025 sebesar Rp 3.185.733,- atau naik 6,5 persen dari UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.949.950,- ,”jelasnya.
Setelah rapat penetapan oleh Disnaker dan Dewan Pengupahan, selanjutnya Pj Wali Kota mengeluarkan rekomendasi yang diajukan ke Gubernur Maluku untuk ditetapkan secara resmi menjadi UMK tahun 2025.
Kadis jelaskan, pada 17 Desember 2024, Pj Gubernur Maluku telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1955 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Kota Ambon tahun 2025.
“Dengan adanya SK Gubernur ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan dengan apa yang sudah ditetapkan untuk memastikan hak para pekerja dipenuhi dengan baik,”ungkapnya.
Dia menegaskan, UMK ini berlaku sejak 1 Januari 2025. (it-02)