Daerah Ekonomi & Bisnis Maluku 

Upah ABK PT MTJ Siap Dibayarkan

Dipa TamtelahituTUAL – Setelah diadakannya pertemuan bersama antara manajemen PT Maritim Timur Jaya (MTJ) dengan para anak buah kapal (ABK) kapal penangkap milik perusahaan tersebut, Minggu (3/5), akhirnya disepakati jika perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) bersedia membayar upah kerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah direksi PT MTJ yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni, Komisaris, Agus Santosa, Direktur Utama Jimmy Lesmana, Direktur Operasional, Dipa Tamtelahitu serta penasehat perusahaan Andri.

Dalam pertemuan tersebut, para ABK menanyakan nasib mereka kedepan, karena sudah lima bulan terakhir telah dirumahkan sementara dan hingga saat ini belum bisa melaut karena semua kapal dilarang berlayar.

Para ABK tersebut juga menanyakan kompensasi dari perusahaan berupa upah kerja sekalipun sudah lima bulan terakhir tidak berlayar untuk menangkap ikan.

Tidak hanya itu, para ABK juga meminta perusahaan tidak memberlakukan sistem anak emas dan anak tiri antara ABK kapal dan pekerja di darat, terutama menyangkut upah kerja yang disesuaikan dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku seperti yang diperoleh oleh karyawan yang bekerja di darat.

“Kami (para ABK) merasa di anak tirikan karena upah kerja kami tidak pernah mengalami kenaikkan serta tidak pernah memperoleh tunjangan akhir tahun (TAT) seperti yang diterima karyawan di darat,” tandas salah seorang ABK, Hendrik Oppier.

Selain itu, para ABK juga meminta agar manajemen PT MTJ memberikan pesangon atau uang jasa yang disesuaikan dengan masa kerja mereka walaupun sering terjadinya pindah kapal.

Direktur Operasional PT MTJ, Dipa Tamtelahitu dalam pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan keputusan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada ABK, pasca diberlakukannya moratorium oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dibawah komando Menteri Susi Pudjiastuti.

“Sejak diberlakukannya moratorium, kami belum pernah melakukan PHK terhadap ABK, melainkan hanya merumahkan sementara karena semua kapal penangkap ikan tidak bisa berlayar, sambil menunggu berakhirnya keputusan pembatasan sementara kapal ikan tersebut,” ujar Dipa.

Menurutnya, keputusan untuk merumahkan sementara ABK sambil menunggu berakhirnya moratotium merupakan keadaan tidak terduga, sehingga perusahaan harus melakukannya. Perusahaan juga belum bisa memutuskan kelangsungan pekerjaan para ABK tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Dipa juga membatah adanya pemberlakuan anak emas dan anak tiri dalam tubuh perusahaan, baik terhadap pekerja di darat maupun ABK.

“Semua pekerja disini diperlakukan sama baik di kapal maupun di darat karena kami menganggap kalian seperti anak-anak sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai kompensasi atau upah kerja, wanita asal Kota Ambon ini menegaskan, kesepakatan pertemuan yang dilakukan pada 28 April 2015, yakni para ABK diberikan satu bulan gaji ditambah uang layar.

“Upah yang diberikan perusahaan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku di Maluku, dimana setiap tahun mengalami perubahan,” katanya.

Khusus mengenai permintaan pesangon, Dipa mengatakan, perusahaan tidak bisa memberikannya karena belum melakukan PHK terhadap ABK, tetapi karena pertimbangan kekeluargaan, diputuskan akan diberikan uang pisah sebesar satu bulan upah dan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

“Manajemen sudah memutuskan untuk memberikan uang pisah yang disesuaikan dengan masa kerja. ABK yang bolong-bolong atau yang sering absen berlayar dengan kapal, jumlah uang pisahnya tidak akan sama dengan yang rutin bekerja. Jika ada yang keberatan silahkan datang untuk melakukan klarifikasi ulang,” katanya.

Para ABK dan direksi PT MTJ akhirnya menemukan kesepakatan, bahwa pembayaran uang pisah, akan dilakukan Senin (4/5), setelah ada dialog antara kedua belah pihak yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Tual, Kapolres Maluku Tenggara AKBP. Muhammad Rum Ohoira dan Dandim 1503 Maluku Tenggara Letkol Rubianto. (Ivan)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.