Disnaketrans Maluku Sosialiasi UMP 2018
Ambon, indonesiatimur.co – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaketrans) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) . Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penetapan UMP Maluku tahun 2018 sebesar Rp 2,2 juta perbulan, atau naik 15 persen dari UMP Tahun 2017, hanya Rp 1,9 juta perbulan.
Sosialisasi UMP provinsi ini dibuka Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Maluku, Halim Daties yang mewakili Gubernur Maluku berlangsung di lantai tujuh, kantor Gubernur Maluku, Selasa (7/11/2017).
Menurutnya walaupun telah ditetapkan UMP setiap tahunnya, namun penerapan upah di perusahaan belum berjalan secara baik.
“Dalam kenyataannya masih banyak dijumpai permasalahan yang menyangkut pengupahan yang disebabkan, antara lain adanya tingkat upah yang masih berada dibawah standart kebutuhan hidup layak atau kebutuhan nsik minimum, adanya diskriminasi pembayaran upah antara pekerja pria dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya, danya pembayaran upah yang tidak sesuai dengan peraturan yang menetapkan besarnya upah minimum dan perbedaan upah yang terlalu mencolok baik antar daerah, antar sektor maupun sub sektor dan kesenjangan yang terlalu mencolok antara besarnya upah yang tertinggi dengan upah yang terendah yang diterima oleh pekerja baik secara daerah, sektor, maupun sub sektor, Sehingga kesenjangan rasio upah muncul,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, ditegaskan pentingnya pelaksanaan penetapan Upah Minimum oleh Pemerintah Daerah yang dilakukan setiap tahunnya tidak semata-mata karena perintah Undang-Undang tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan perlindungan bagi pekerja/buruh.
Selain menentukan upah minimum, pemerintah daerah juga bertugas untuk melakukan sosialisasi upah minimum, mengawal jalannya pelaksanaan upah minimum serta menindak pelanggaran terhadap pembayaran upah minimum yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Gubernur mengingatkan bahwa di era MEA nanti tantangan dunia usaha akan semakin berat, karena perlu dibangun suatu kesamaan persepsi/pandangan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dalam pengupahan.
Menurutnya, pengusaha sangat wajar mencari untung yang sebesar-besarnya agar perusahaan tetap eksis, namun pengusaha tidak boleh mengabaikan kewajibannya kepada pekerja/buruh karena mereka adalah aset penting bagi pengusaha, karena itu pengusaha harus berfikir bahwa karyawan harus sejahtera. dengan demikian akan tercipta hubungan industrial harmonis dinamis dan berkeadilan.
“Sudah merupakan keinginan yang mendalam hendaknya upah yang diterima cukup untuk membiayai kebutuhan hidupnya. karena upah yang diterima pekerja merupakan faktor yang sangat penting bagi kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya,” ungkapnya.
Selain itu dikatakan, besarnya fungsi dan peranan penerapan upah yang baik bagi pekerja, sehingga gairah, semangat dan produktiitas kerja sangat dipengaruhi oleh besarnya tingkat upah yang diterima. Upah harus dilihat sebagai sarana pemerataan pembangunan dan jembatan untuk mengurangi kesenjangan yang ditandai dengan hubungam yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Melihat kenyataan bahwa masih terdapat tingkat upah yang belum dapat memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi pekerja, Pemerintah Daerah telah menempuh kebijaksanaan berupa penetapan upah minimum yang jumlahnya terus mengalami kenaikan.
“Upah minimum adalah upah yang paling rendah yang harus diterima oleh pekerja dari majikannya yang berlaku pada suatu daerah tertentu. Penetapan upah minimum tersebut merupakan suatu langkah kebijakan pemerintah untuk menangani lebih serius lagi permasalahan ketenagakerjaan secara umum di Indonesia dan secara khusus di Provinsi Maluku,” jelasnya.
Dirinya berharap sosialisasi yang dilaksanakan bukan hanya sebagai pelaksanaan kegiatan belaka. tetapi dapat memberikan output yang baik sehingga nantinya para peserta kegiatan dapat menjadi pioner bagi teman-teman lainnya di tempat kerja/perusahaan masing-masing guna meningkatkan pemahaman kita bersama terkait dengan masalah pengupahan sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang dapat membawa angin segar terhadap stabilitas iklim usaha demi peningkatan kesejahteraan pekerja.
Dalam sosialisasi upah ini, juga dilakukan pelantikan anggota lembaga kerjasama sama (LKS) TRIPARTIT provinsi Maluku periode 2017-2020 yang di ketuai oleh Gubernur Said Assagaff dan pelantikan anggota dewan pengupahan daerah yang diketuai Kepala Disnaketrans Provinsi Maluku Abdul Manaf Tuasikal. (it-01)