Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan BAP dan Sidang Zoom, Majelis Hakim Minta Ahli Dihadirkan Langsung
Ambon, indonesiatimur.co – Persidangan perkara dugaan korupsi Tanimbar Energi yang melibatkan terdakwa Johana Lololuan dan Karel Lusnasnera kembali digelar pada Kamis (12/03/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketiga saksi tersebut masing-masing Manager Keuangan Tanimbar Energi Abadi, Rovina Kelitadan selaku Manager Keuangan, staff hoding,Maria Safsafubun dan Manager Pemasaran Tanimbar Energi Mandiri, Jacob Lamere.
Dalam persidangan, saksi Rovina Kelitadan mengakui bahwa pemeriksaan dirinya oleh penyidik jaksa Garuda Cakti Vira Tama sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 21 November 2025 tidak dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut sebenarnya berlangsung di salah satu kedai kopi di Ambon, yakni Excelso yang berlokasi di Jalan A. Yani, Batu Meja.
Keterangan tersebut berbeda dengan yang tertulis dalam BAP yang menyebutkan lokasi pemeriksaan berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sementara itu, Penasihat Hukum Johana Lololuan dan Karel Lusnasnera, Korneles Serin, SH, MH, juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim terkait mekanisme pemeriksaan saksi yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Menurutnya, saat jaksa penuntut umum mengajukan pertanyaan kepada para saksi, kualitas jaringan berjalan lancar. Namun ketika giliran tim penasihat hukum mengajukan pertanyaan, jaringan diduga mengalami gangguan sehingga pertanyaan tidak dapat disampaikan dengan jelas.
“Kami menduga ada kesengajaan gangguan sinyal saat penasihat hukum menyampaikan pertanyaan kepada saksi,” ujar Korneles di hadapan majelis hakim.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti kejanggalan terkait keterangan saksi ahli yang diajukan oleh JPU. Saat jaksa meminta agar ahli Dr. Prija Djatmika, SH, MS memberikan keterangan melalui zoom, tim penasihat hukum langsung menyampaikan keberatan.
Korneles menjelaskan bahwa berdasarkan BAP tertanggal 24 November 2025, Dr. Prija Djatmika disebut memberikan keterangan sebagai ahli di Malang dengan 51 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik jaksa Garuda Cakti Vira Tama.
Namun pada hari dan tanggal yang sama, penyidik yang sama juga tercatat melakukan pemeriksaan terhadap ahli lainnya, yakni Dr. Donna Okthalia Setiyabudi, SH, MH di Manado dengan 66 pertanyaan.
“Hal ini menimbulkan tanda tanya karena dalam waktu yang sama penyidik disebut berada di dua kota berbeda, yaitu Malang dan Manado,” ungkapnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta kepada majelis hakim agar kedua saksi ahli tersebut dihadirkan langsung dalam persidangan guna mengklarifikasi keterangan dalam BAP.
Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa kedua ahli harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan berikutnya.
Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 30 Maret 2026. (it-02)


