Hukum Maluku 

Penasihat Hukum Petrus Fatlolon Soroti Metode Perhitungan Kerugian Negara oleh Ahli Inspektorat

Ambon, indonesiatimur.co – Sidang perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi kembali bergulir dengan menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penasihat hukum terdakwa Petrus Fatlolon, Rustam Herman, menilai metode perhitungan kerugian negara yang digunakan ahli tidak didasarkan pada dokumen utama yang semestinya menjadi acuan.

Dalam persidangan yang digelar Jumat (06/03/2026), jaksa penuntut umum(JPU) menghadirkan saksi ahli Beatus Alan Batlayeri yang menjabat sebagai Kasubag Pelaporan dan Evaluasi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Rustam Herman mengatakan, dalam keterangannya di persidangan, ahli mengakui bahwa dalam menghitung dugaan kerugian negara tidak menggunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT Tanimbar Energi tahun 2021 dan 2022.

Menurut Rustam, RKA merupakan dokumen primer yang seharusnya menjadi acuan untuk menilai apakah penggunaan dana penyertaan modal telah dilaksanakan sesuai rencana kerja perusahaan atau tidak.

“RKA mestinya menjadi dasar untuk menghubungkan antara dokumen pertanggungjawaban keuangan dengan realisasi penggunaan anggaran. Dari situ baru bisa dinilai apakah ada kerugian negara atau tidak,” kata Rustam.

Namun, kata dia, dalam perkara ini ahli hanya menghubungkan dokumen pertanggungjawaban keuangan seperti nota belanja dan laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Ia menilai pendekatan tersebut justru lebih menyerupai penafsiran hukum dibandingkan analisis keuangan.

“Pertanyaan kami, apakah ahli ini ahli hukum atau ahli keuangan? Karena yang dilakukan justru menafsirkan bahwa penggunaan dana penyertaan modal bertentangan dengan PP 54 Tahun 2017,” ujarnya.

Rustam juga menyoroti sikap ahli yang dinilai pasif dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, ahli hanya menerima dokumen yang disodorkan oleh pihak kejaksaan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh dokumen penting seperti RKA.

Padahal, lanjutnya, ahli memiliki kewenangan untuk mencari atau meminta dokumen tersebut guna memastikan kebenaran peristiwa yang diduga.

“Ahli tidak melakukan pengembangan atau konfirmasi kepada pihak terkait untuk mendapatkan dokumen yang menjadi dasar penganggaran dan pertanggungjawaban penyertaan modal,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan kualifikasi ahli yang dihadirkan jaksa karena disebut belum pernah diangkat maupun dilantik di bawah sumpah sebagai auditor sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Di sisi lain, Rustam menegaskan bahwa dari seluruh saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun keterangan yang secara langsung menunjukkan peran terdakwa Petrus Fatlolon dalam dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi.

Menurutnya, hasil laporan ahli sendiri menyebut kerugian negara disebabkan oleh kelalaian pejabat yang berwenang di PT Tanimbar Energi.

“Kami sudah konfirmasi kepada ahli apakah yang dimaksud pejabat tersebut adalah klien kami, tetapi tidak pernah ditegaskan demikian,” ujarnya.

Rustam menambahkan, dalam pengelolaan keuangan daerah terdapat perbedaan antara pejabat pembuat kebijakan dan pejabat pelaksana kebijakan.

Ia menyebut posisi Petrus Fatlolon sebagai bupati saat itu berada pada ranah pembuat kebijakan, bukan pelaksana kebijakan yang secara teknis mengelola pencairan dan penggunaan anggaran.

“Dalam konteks pencairan dana penyertaan modal, kewenangan teknis berada pada OPD terkait. Jadi tidak terlihat adanya peran langsung klien kami dalam dugaan penyimpangan tersebut,” katanya.

Terkait adanya perintah pencairan dana yang disebut dalam persidangan, Rustam menjelaskan bahwa yang dimaksud hanya berupa disposisi tertulis dari bupati sebagai respons atas permohonan dari PT Tanimbar Energi pada tahun 2022.

Disposisi tersebut, kata dia, bukan perintah untuk mencairkan dana, melainkan instruksi agar permohonan tersebut diteliti dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Itu bukan perintah eksekusi pencairan dana. Instruksinya hanya untuk diteliti sesuai mekanisme yang berlaku. Jika tidak memenuhi syarat, seharusnya OPD teknis menolak dan menyampaikan telaah kepada bupati,” ujar Rustam.

Ia menegaskan bahwa keputusan teknis terkait pencairan anggaran berada pada perangkat daerah yang berwenang setelah melalui proses verifikasi administrasi dan hukum.

Sidang perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli berikutnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.