Hukum Maluku 

Sidang PT Tanimbar Energi: Saksi Akui Tak Ada Temuan BPK dan Tak Ada Dana Mengalir ke Fatlolon

Ambon, indonesiatimur.co – Sidang perkara dugaan korupsi pada PT Tanimbar Energi kembali bergulir, Selasa (03/03/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu.

Salah satu poin krusial yang mengemuka adalah dugaan adanya temuan audit atas dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di hadapan persidangan, Fatlolon menegaskan bahwa berdasarkan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak terdapat temuan terkait PT Tanimbar Energi.

“Dalam dokumen hasil audit yang saya bawa, tidak ada temuan sama sekali,” tegas Fatlolon.

Saksi Ruben mengakui bahwa memang tidak terdapat temuan BPK atas dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi dalam periode tersebut.

Tidak Ada Dana Mengalir ke Bupati

Dalam keterangannya, Ruben juga mengakui tidak ada dana BUMD yang mengalir kepada Petrus Fatlolon.

Ia menyebut proses seleksi direksi dan komisaris PT Tanimbar Energi telah dilakukan sesuai mekanisme dan tidak ada permintaan sejumlah uang dari calon pengurus untuk diserahkan kepada mantan bupati.

Pembahasan Anggaran oleh TAPD

Ruben turut menjelaskan bahwa Fatlolon tidak terlibat dalam pembahasan teknis Rancangan APBD (RAPBD). Pembahasan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekda selaku Ketua TAPD bersama DPRD, lalu dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD.

Sebelum RAPBD ditandatangani bupati, Sekda bersama TAPD terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan kesesuaian yang menyatakan seluruh materi dan anggaran telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Disposisi Hanya Tahun 2022

Dalam sidang terungkap bahwa pada permohonan pencairan dana penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 tidak ada perintah atau disposisi dari Bupati.

Ruben menjelaskan disposisi baru diberikan pada Tahun Anggaran 2022 dengan bunyi: “Diteliti, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.”

Menurut Fatlolon, disposisi tersebut bukan perintah membayar, melainkan instruksi untuk dilakukan penelitian sesuai aturan. Namun hasil telaah itu tidak pernah dilaporkan kembali secara tertulis kepada Bupati.

RUPS 2023 dan Berakhirnya Masa Jabatan

Fakta lain yang terungkap, pada 29 Agustus 2023 saat menjabat sebagai Penjabat Bupati, Ruben menerima dan menyetujui laporan keuangan PT Tanimbar Energi melalui RUPS yang di dalamnya memuat dana penyertaan modal Tahun 2022. Sementara masa jabatan Petrus Fatlolon telah berakhir pada 21 Mei 2022.

Saksi Akui Tidak Maksimal Lakukan Pembinaan

Dalam persidangan, Ruben juga mengakui tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perseroda Tanimbar Energi.

Sorotan terhadap BAP

Selain itu, fakta persidangan juga menyoroti keterangan saksi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ruben mengakui pernah memberikan keterangan pada 3 Oktober 2025 bersama para terdakwa lainnya, yakni Johana Lololuan, Karel, Lusnarnera, dan Petrus Fatlolon, di hadapan penyidik jaksa Martin Harefa di Rutan Ambon.

Dalam sidang terungkap bahwa pada saat itu Petrus Fatlolon disebut telah berstatus tersangka. Namun fakta persidangan menyebut Fatlolon baru ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2025.

Selain itu, ketika ditanya penasihat hukum Kornelis Serin, mengenai jumlah pertanyaan dalam pemeriksaan tanggal 21 November, saksi menyebut hanya dua pertanyaan. Padahal dalam BAP tercatat sekitar 30 pertanyaan yang dijawab.

PH Minta Hadirkan Saksi Verbalisan

Pada kesempatan itu, penasihat hukum Kornelis Serin juga meminta kepada majelis hakim agar menghadirkan saksi ferbalisan diantaranya penyidik kejaksaan Martin Harefa, Bambang Irawan, Rivky Santoso, mantan Kejari Kepulauan Tanimbar Dadi Wahyudi, dan juga Kejari KKT yang menjabat saat ini, Adi Imanuel Palebangan.

Penegasan Akhir

Menutup keterangannya, Fatlolon menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak adanya temuan audit, tidak ada aliran dana pribadi, serta tidak ada instruksi pembayaran sebagaimana dituduhkan.

“Hasil audit tidak menemukan pelanggaran, administrasi tercatat resmi, dan tidak ada permintaan dana pribadi. Itu fakta persidangan hari ini,” pungkasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.