Hukum Maluku 

Pledoi Kuasa Hukum Petrus Fatlolon Bongkar Dugaan Cacat Bukti, Audit Ilegal hingga Identitas Terdakwa

Ambon, indonesiatimur.co – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi kembali menjadi sorotan publik setelah tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Dr Fahri Bachmid S.H., menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang tajam dan komprehensif di hadapan majelis hakim. Dalam sidang yang berlangsung Rabu (22/04/2026) di Pengadilan Negeri Ambon,  pembela mengurai sejumlah kejanggalan mendasar, mulai dari lemahnya alat bukti, dugaan cacat prosedur, hingga persoalan serius terkait keabsahan audit dan identitas terdakwa.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak dapat diputus hanya berdasarkan konstruksi dakwaan, melainkan harus berpijak pada fakta hukum yang teruji di persidangan.

“Persidangan ini bukan sekadar formalitas, tetapi forum untuk menguji kebenaran berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas tim pembela di ruang sidang.

Mereka menilai, standar pembuktian dalam perkara pidana, khususnya korupsi, harus memenuhi prinsip ketat, yakni relevansi, keabsahan, dan diuji secara langsung di persidangan. Namun, dalam perkara ini, pembela menemukan adanya keterangan saksi yang hanya dibacakan tanpa dihadirkan, sehingga dinilai melemahkan nilai pembuktian karena tidak melalui uji silang.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti kualitas alat bukti surat yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah dokumen disebut hanya berupa fotokopi tanpa tanda tangan dan tidak dapat diverifikasi keasliannya.

“Menggunakan dokumen tidak otentik sebagai dasar pembuktian merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip peradilan yang adil,” ujar mereka.

Soroti Dugaan Kejanggalan Penyidikan

Dalam pledoinya, tim pembela juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait ketidaksesuaian waktu dan tempat pemeriksaan saksi.

“Muncul fakta bahwa penyidik seolah berada di dua tempat berbeda dalam waktu bersamaan. Ini menjadi kejanggalan serius yang meragukan validitas proses penyidikan,” ungkap kuasa hukum.

Menurut mereka, kondisi tersebut berdampak langsung pada kredibilitas seluruh alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum.

Audit Dipersoalkan, Kerugian Negara Diragukan

Poin krusial lain yang disorot adalah dasar penetapan kerugian negara. Pembela menilai laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang digunakan tidak sah karena disusun oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan sebagai auditor negara.

Mengacu pada ketentuan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-IV/2006, kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan kerugian negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jika audit dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka seluruh hasilnya tidak memiliki kekuatan hukum,” tegas mereka.

Selain itu, pembela juga menyatakan bahwa tidak terdapat bukti konkret adanya kerugian negara maupun aliran dana yang dinikmati terdakwa.

“Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening pribadi terdakwa,” ungkap tim pembela.

Identitas Terdakwa Dinilai Cacat Serius

Dalam sidang, kuasa hukum juga mengungkap adanya perbedaan signifikan identitas terdakwa dalam dokumen dakwaan dan tuntutan. Perbedaan tersebut mencakup data mendasar seperti tempat lahir dan usia.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi cacat serius yang dapat menggugurkan dakwaan,” tegas mereka.

Menurut pembela, ketidakjelasan identitas berimplikasi pada tidak terpenuhinya unsur “setiap orang” sebagai subjek hukum dalam perkara pidana.

Kebijakan Administratif Dipidana

Lebih jauh, tim pembela menilai perkara ini sejatinya merupakan ranah administratif, bukan tindak pidana korupsi. Mereka menegaskan bahwa seluruh tindakan terdakwa merupakan bagian dari kebijakan jabatan dan keputusan kolektif dalam pengelolaan badan usaha daerah.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, penggunaan dana penyertaan modal disebut sah untuk operasional dan pengembangan perusahaan.

“Tidak semua kebijakan yang berisiko dapat dikriminalisasi,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, pembela menekankan tidak adanya unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

Minta Putusan Bebas

Dalam kesimpulan akhirnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memutus perkara secara objektif dan tidak memaksakan perkara administratif menjadi pidana.

Mereka memohon agar majelis hakim:

. Menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan

. Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan

. Memulihkan hak, kedudukan, dan nama baik terdakwa

“Menjatuhkan hukuman tanpa dasar bukti yang kuat adalah bentuk ketidakadilan,” pungkas tim pembela.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai berbagai argumentasi hukum yang mengemuka dalam persidangan yang sarat kontroversi tersebut. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.