Ujian Integritas di Tipikor Ambon: Tuntutan Jaksa Kasus PT Tanimbar Energi Picu Kecurigaan Publik
Ambon, indonesiatimur.co — Perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi (TE) memasuki fase krusial di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Namun, alih-alih memperkuat keyakinan publik, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar justru memantik gelombang kecurigaan baru.
Sorotan mengarah pada konstruksi penuntutan yang dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan.
Fakta Sidang Berbicara: Tidak Ada Aliran Dana
Selama proses pembuktian, sejumlah saksi kunci—mulai dari direksi, komisaris, hingga pihak internal perusahaan—memberikan keterangan yang relatif konsisten. Mereka menegaskan tidak adanya aliran dana penyertaan modal dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada terdakwa Petrus Fatlolon.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga menunjukkan bahwa Fatlolon tidak terlibat langsung dalam operasional maupun pengelolaan keuangan BUMD tersebut. Struktur pengelolaan PT Tanimbar Energi disebut berjalan sesuai mekanisme korporasi dengan batas kewenangan yang tegas antara pemegang saham dan manajemen.
BAP Dipersoalkan, Validitas Bukti Dipertanyakan
Persidangan juga menguak sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Mulai dari perbedaan substansi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dugaan rekayasa keterangan, hingga indikasi pemalsuan tanda tangan.
Beberapa saksi bahkan menyatakan tidak pernah diperiksa sebagaimana tertuang dalam BAP, sementara dokumen menunjukkan sebaliknya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terhadap validitas alat bukti yang menjadi dasar penuntutan.
Jaksa Tetap Nyatakan Bersalah
Meski fakta persidangan menunjukkan sebaliknya, JPU dalam tuntutannya tetap menyimpulkan bahwa Fatlolon bersalah. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pemegang saham karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap BUMD.
Konstruksi ini dinilai publik sebagai bentuk penafsiran yang dipaksakan, karena tidak sepenuhnya ditopang oleh fakta yang terungkap di persidangan.
Hakim Jadi Penentu: Fakta atau Konstruksi?
Kini, perhatian tertuju pada majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan tidak hanya menentukan nasib tiga terdakwa—termasuk Johanna Lololuan dan Karel Lusnarnera—tetapi juga menjadi tolok ukur integritas peradilan.
Apakah hakim akan berpijak pada fakta persidangan, atau mengikuti konstruksi penuntutan yang kontroversial?
Pakar Hukum: Hakim Wajib Berpegang pada Fakta Sidang
Pengamat hukum, Viktor Ratuanik, menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, kebenaran yang sah adalah kebenaran yang terungkap di persidangan.
“Putusan tidak boleh dibangun di atas asumsi. Hakim hanya boleh menjatuhkan pidana jika ada minimal dua alat bukti sah dan keyakinan yang lahir dari fakta sidang,” tegasnya.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menekankan pentingnya pembuktian berbasis fakta, bukan konstruksi sepihak.
Unsur Pidana Harus Jelas: Actus Reus dan Mens Rea
Viktor menambahkan, pembuktian pidana tidak cukup hanya melihat jabatan atau posisi seseorang. Harus ada perbuatan nyata (actus reus) dan niat jahat (mens rea) yang terbukti secara sah.
“Kalau tidak ada tindakan konkret atau aliran dana, maka pertanggungjawaban pidana menjadi problematis,” ujarnya.
Kerugian Negara Jadi Titik Krusial
Aspek lain yang disorot adalah pembuktian kerugian negara. Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Selain itu, kerugian harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi. Dalam konteks investasi BUMD seperti PT Tanimbar Energi, pendekatan ini menjadi sangat penting mengingat karakter bisnisnya yang jangka panjang, khususnya di sektor migas.
Identitas Terdakwa Keliru, Kredibilitas Dipertanyakan
Kontroversi semakin tajam setelah terungkap adanya kekeliruan identitas dalam surat tuntutan JPU. Data pribadi Fatlolon disebut tidak sesuai dengan fakta—mulai dari tempat lahir, usia, alamat, hingga riwayat pekerjaan.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini menyangkut kredibilitas keseluruhan konstruksi penuntutan,” tegas Viktor.
Fatlolon Membantah: “Tidak Ada Satu Rupiah pun”
Menanggapi tuntutan tersebut, Petrus Fatlolon secara tegas membantah.
“Coba buktikan. Dalam fakta persidangan tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke saya,” ujarnya.
Ia juga menyindir kekeliruan identitas dalam dokumen tuntutan.
“Lamongan itu di Jawa, berarti Petrus lain yang dimaksud?” katanya.
Ujian Besar Peradilan
Perkara PT Tanimbar Energi kini menjelma menjadi lebih dari sekadar kasus hukum. Ia menjadi ujian nyata bagi integritas sistem peradilan.
Di titik ini, publik menunggu: apakah keadilan akan ditegakkan berdasarkan fakta yang teruji, atau justru tenggelam dalam konstruksi yang dipertanyakan?
Putusan majelis hakim akan menjadi jawabannya. (it-02)
