Hukum Maluku 

Sidang BUMD Tanimbar Energi: Uji Tafsir Regulasi, Klaim Investasi Ratusan Miliar, hingga Dugaan Rekayasa Bukti

Ambon, indonesiatimur.co — Persidangan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan BUMD Tanimbar Energi memasuki babak krusial. Dalam sidang Jumat (10/04/2026), dua terdakwa kunci—Direktur Utama BUMD dan mantan kepala daerah—membuka fakta-fakta yang tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga mengarah pada konflik tafsir regulasi migas hingga dugaan rekayasa alat bukti.

Sidang menghadirkan terdakwa Johana J. Lololuan dan Petrus Fatlolon, serta saksi ahli migas A. Rinto Pudyantoro. Agenda utama: menguji legalitas pengelolaan dana BUMD, peran kepala daerah, dan keabsahan klaim Participating Interest (PI) Blok Masela.

Prosedur atau Penyimpangan?

Dalam keterangannya, Johana Lololuan menggambarkan tata kelola BUMD sebagai proses berlapis dan formal. Ia menegaskan bahwa:

Seleksi direksi dilakukan terbuka oleh tim independen yang melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah.

Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disusun direksi, disetujui komisaris, lalu dibahas bersama DPRD dan TAPD sebelum masuk APBD.

Pencairan dana dilakukan melalui mekanisme resmi di BPKAD, tanpa intervensi langsung kepala daerah.

RUPS digelar rutin dengan melibatkan pemegang saham, direksi, komisaris, dan unsur pemerintah.

“Semua berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada keputusan sepihak,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Namun, yang menjadi sorotan adalah penggunaan dana penyertaan modal untuk operasional dan gaji. Bagi jaksa, ini berpotensi menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan. Sebaliknya, pihak terdakwa menyebutnya sebagai praktik lazim dalam BUMD berbasis investasi.

Bantahan Keterlibatan Mantan Bupati Fatlolon

Dalam sesi terpisah, Johana secara tegas membantah adanya keterlibatan Petrus Fatlolon dalam pengelolaan keuangan maupun operasional BUMD.

Ia menyatakan:

Tidak ada dana BUMD yang mengalir ke Fatlolon.

Tidak ada arahan dari Fatlolon untuk melanggar prosedur.

Bupati tidak terlibat dalam pembahasan teknis anggaran maupun distribusi dana.

“Semua rekening sudah diperiksa, termasuk rekening pribadi. Tidak ada aliran dana,” ujarnya.

Fatlolon sendiri memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa posisi bupati hanya sebagai pemegang saham dalam RUPS, bukan pelaksana teknis.

“Ini Bukan Rugi, Ini Investasi”

Salah satu titik krusial persidangan adalah perdebatan soal status keuangan BUMD.

Jaksa mempertanyakan minimnya kontribusi dividen. Namun Fatlolon dan ahli migas memiliki pandangan berbeda.

Menurut Fatlolon, BUMD Tanimbar Energi sejak awal didesain sebagai kendaraan untuk memperoleh dan mengelola Participating Interest (PI) di Blok Masela—sebuah investasi jangka panjang.

“Kalau hari ini keluar Rp6 miliar, tapi nanti masuk Rp700 miliar per tahun, apakah itu rugi?” ujarnya.

Pandangan ini diperkuat oleh ahli migas A. Rinto Pudyantoro. Ia menegaskan bahwa:

BUMD migas adalah entitas investasi jangka panjang.

Penggunaan dana penyertaan modal untuk operasional adalah sah.

Penilaian untung-rugi tidak bisa dilakukan dalam jangka pendek.

“Semua BUMD pengelola PI di Indonesia mengalami fase pembiayaan awal sebelum produksi. Itu bukan kerugian,” jelasnya.

Sengketa Tafsir: Siapa Berhak atas PI?

Persidangan juga mengungkap konflik mendasar antara jaksa dan terdakwa: siapa yang berhak menerima PI?

Fatlolon berpegang pada Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa PI diberikan kepada daerah melalui BUMD. Artinya, tanpa BUMD, PI tidak bisa diperoleh.

Sebaliknya, jaksa berargumen bahwa PI adalah hak pemerintah daerah, terlepas dari ada atau tidaknya BUMD.

Perbedaan tafsir ini menjadi kunci perkara. Jika posisi terdakwa benar, maka seluruh pembentukan dan pembiayaan BUMD justru merupakan kewajiban hukum. Namun jika tafsir jaksa yang berlaku, maka penggunaan dana bisa dipersoalkan.

Bukti PI 3%: Fakta atau Klaim?

Dalam sidang, Fatlolon tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi juga menunjukkan dokumen resmi.

Ia mengungkap bahwa Tanimbar telah memperoleh PI 3% Blok Masela berdasarkan surat Menteri ESDM tertanggal 13 Agustus 2021 yang ditandatangani Menteri Arifin Tasrif.

Dokumen pendukung lain yang ditunjukkan di persidangan meliputi:

. Surat SKK Migas (2019)

. Surat Bupati Tanimbar (2020 & 2021)

. Surat Gubernur Maluku

. Surat Kantor Staf Presiden

Seluruh dokumen diperlihatkan di hadapan majelis hakim dan jaksa.

Ahli migas bahkan memperkirakan nilai PI tersebut mencapai Rp600–800 miliar per tahun saat produksi dimulai.

Dugaan Rekayasa Bukti: Titik Paling Sensitif

Bagian paling mengundang perhatian dalam persidangan adalah dugaan rekayasa alat bukti.

Fatlolon mempertanyakan:

Tanda tangan dalam BAP yang terlihat “double” dan diduga hasil scan.

Disposisi bertuliskan “DITELITI” yang ditafsirkan sebagai perintah pencairan dana.

Tidak ditunjukkannya dokumen asli oleh jaksa saat diminta di persidangan.

“Kalau hanya ‘diteliti’, bagaimana bisa diartikan sebagai perintah pencairan?” ujarnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka kredibilitas alat bukti jaksa bisa runtuh—dan berpotensi menggugurkan konstruksi perkara.

Dimensi Lain: BUMD dan Anak Perusahaan

Isu lain yang mengemuka adalah pembentukan anak perusahaan BUMD, termasuk kegiatan usaha non-migas seperti bawang merah.

Ahli menjelaskan bahwa:

Pembentukan anak perusahaan diperbolehkan dalam struktur holding BUMD migas.

Usaha penunjang seperti pangan  dapat masuk dalam kategori jasa penunjang industri migas.

Praktik serupa disebut telah dilakukan di daerah lain seperti Papua Barat.

Pernyataan Emosional di Ruang Sidang

Sidang juga diwarnai momen emosional saat terdakwa mempertanyakan kontribusi BUMD bagi masyarakat.

“Kami berjuang mendapatkan PI untuk masa depan Tanimbar. Tapi hari ini kami dipenjara. Ini harga yang harus dibayar,” kata Fatlolon, yang membuat pengunjung sidang terharu, bahkan ada yang meneteskan airmata. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.