Hukum Maluku 

927 Warga Binaan Maluku Diusulkan Terima Remisi HUT RI, Gubernur Siap Serahkan Langsung

Ambon, indonesiatimur.co – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 yang akan diperingati pada 17 Agustus 2026, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menggelar audiensi dengan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di ruang kerja Gubernur, Kamis (06/08/2026). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pelaksanaan upacara peringatan HUT RI sekaligus agenda pemberian Remisi Umum bagi warga binaan pemasyarakatan di Maluku.

Dalam kesempatan itu, Ricky Dwi Biantoro melaporkan bahwa sebanyak 927 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Maluku diusulkan menerima Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI ke-81. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8 narapidana dipastikan langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026 melalui Remisi Umum II (RU II).
Audiensi tersebut sekaligus menegaskan komitmen kuat antara Pemerintah Provinsi Maluku dan jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan seluruh proses pemberian hak bersyarat kepada warga binaan berlangsung sesuai ketentuan. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, termasuk menunjukkan perubahan perilaku yang baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan perubahan positif. Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi bukti bahwa proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan mampu membentuk pribadi yang lebih baik.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana secara cuma-cuma, melainkan bentuk penghargaan tertinggi dari negara atas komitmen perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan. Tahun ini, ada 927 orang yang berhak menerima remisi, dan kebahagiaan terasa lengkap karena ada 8 orang di antaranya yang langsung bebas dan kembali ke keluarga. Kami berharap momentum HUT RI ke-81 ini menjadi simbol harapan baru bagi mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif dan taat hukum,” ujar Ricky Dwi Biantoro.

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasinya atas kesiapan jajaran Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pemberian Remisi Umum Tahun 2026. Ia memastikan akan hadir langsung sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan penyerahan remisi yang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon.
“Saya mendukung penuh pelaksanaan pemberian Remisi Umum ini. Angka 927 penerima remisi menunjukkan proses pembinaan di Maluku berjalan dengan baik. Teruntuk 8 warga binaan yang langsung bebas, selamat kembali ke tengah masyarakat, jadikan ini lembaran baru yang bersih. Saya pastikan hadir langsung di Lapas Ambon untuk menyerahkan hak ini dan menyapa warga binaan kita secara langsung,” tegas Hendrik Lewerissa.

Sebanyak 927 narapidana di seluruh wilayah Maluku akan menerima Remisi Umum HUT RI ke-81. Sebanyak 8 orang di antaranya memperoleh Remisi Umum II (RU II) sehingga langsung bebas pada 17 Agustus 2026. Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Sinergi yang terjalin antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kanwil Ditjenpas Maluku diharapkan semakin memperkuat kualitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 tidak hanya menjadi perayaan nasional, tetapi juga menjadi kesempatan bagi ratusan warga binaan untuk memperoleh penghargaan atas perubahan diri, sementara delapan orang di antaranya memulai lembaran baru sebagai anggota masyarakat yang diharapkan mampu berkontribusi secara positif bagi pembangunan daerah dan bangsa. (it-06)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.