Kejati Maluku Periksa Dua Saksi, Dalami Aliran Dana Dugaan Korupsi PT Bipolo Gidin
Ambon, indonesiatimur.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Bipolo Gidin. Terbaru, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Selasa (20/10/2026), mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIT.
Dua saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial HJM, selaku Direktur CV Crisindo Multi Perdana, serta RHB, anak dari Direktur Utama PT Bipolo Gidin.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam kegiatan PT Bipolo Gidin.
Penyidik mendalami sejumlah aspek, mulai dari hubungan kerja sama para pihak, aliran dana, hingga proses pengelolaan kegiatan perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau daerah.
Keterangan kedua saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengurai keterlibatan pihak-pihak terkait serta memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Kendati demikian, pemeriksaan saksi dalam tahap penyidikan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Keterangan yang diperoleh akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya sesuai ketentuan hukum.
Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi PT Bipolo Gidin secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik. (it-02)
