Imigrasi Ambon Catat Kinerja Positif 2025, PNBP Lampaui Target hingga 172 Persen
Ambon, indonesiatimur.co — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mencatat capaian kinerja yang signifikan sepanjang tahun 2025, baik dari sisi pelayanan, pengawasan, maupun penerimaan negara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (10/02/2026).
Eben menjelaskan, Kantor Imigrasi Ambon saat ini memiliki enam wilayah kerja, meliputi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, serta wilayah lain yang berada dalam cakupan kerja Imigrasi Ambon.
“Jumlah pegawai kami saat ini sebanyak 77 orang, terdiri dari 53 PNS, 24 CPNS, serta 10 pegawai PPNPN yang turut mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian,” ujar Eben.
Pada Tahun Anggaran 2025, Kantor Imigrasi Ambon memperoleh pagu anggaran sebesar Rp20,241 miliar. Realisasi anggaran mencapai 89,82 persen, dan setelah dilakukan efisiensi anggaran, meningkat menjadi 99,29 persen.
Sementara itu, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), target yang ditetapkan sebesar Rp2,919 miliar, namun realisasi penerimaan mencapai Rp5,040 miliar atau 172 persen, sehingga melampaui target yang telah ditentukan.
Dari sisi pelayanan keimigrasian, khususnya pada Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, penerbitan paspor selama periode Januari hingga Desember 2025 mencatat ribuan dokumen. Layanan tersebut meliputi penerbitan paspor biasa dan paspor elektronik, termasuk penggantian paspor, dengan total keseluruhan mencapai sekitar 4.900 dokumen paspor.
Selain itu, Imigrasi Ambon juga mencatat aktivitas perlintasan keimigrasian yang cukup tinggi, baik melalui jalur laut maupun udara. Untuk jalur laut, tercatat kedatangan 986 WNA dengan 384 penumpang, serta keberangkatan 608 WNA dengan 168 penumpang. Sementara pada jalur udara, tercatat kedatangan 36 WNA dengan 72 kru dan penumpang, serta keberangkatan 22 kru dan 19 penumpang. Data tersebut menunjukkan tingginya konsentrasi aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ambon.
Pada layanan izin tinggal keimigrasian, Imigrasi Ambon mencatat penerbitan Visa on Arrival (VoA) sebanyak 581, izin tinggal kunjungan sebanyak 204, izin tinggal terbatas sebanyak 68, serta izin tinggal tetap sebanyak 5 orang. Selain itu, terdapat penerbitan multiple re-entry permit sebanyak 18 orang dan exit permit only sebanyak 20 orang.
Dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Eben menyampaikan bahwa sepanjang 2025 telah dilaksanakan berbagai kegiatan pengawasan dan penegakan hukum, di antaranya 97 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap WNI, yang sebagian besar terkait kasus paspor hilang, serta 20 BAP terhadap WNA.
Selain itu, dilakukan 7 kegiatan Tim PORA, 24 kegiatan intelijen, 18 operasi mandiri, 6 operasi gabungan, pendetensian terhadap 6 orang, 1 deportasi, serta 1 pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, dengan total 528 laporan harian intelijen.
Sementara itu, dalam upaya penyebaran informasi keimigrasian (PIKIN), Imigrasi Ambon aktif melakukan publikasi melalui berbagai platform, meliputi 670 konten infografis, 132 video grafis, 32 rilis informasi, 7 kegiatan sosialisasi keimigrasian, serta 163 publikasi melalui media eksternal.
“Kantor Imigrasi tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan, tetapi juga berperan sebagai fasilitator pembangunan yang mendukung stabilitas dan keamanan wilayah,” tegas Eben.
Saat menyampaikan capaian, Kakanim didampingi Kasubag Tata Usaha Gresy Loretta Gaspersz, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Edwin Musila, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Aziz Rahajaan, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Janny Herold Maturbongs, serta Kasi Intaltuskim Iskandar. (it-02)

