Hukum Maluku 

Tidak Ada Dana BUMD Mengalir ke Petrus Fatlolon, Saksi Jonas Akui Disposisi Sesuai Mekanisme

Ambon, indonesiatimur.co – Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMD Tanimbar Energi kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Jumat (27/02/2026), dengan menghadirkan saksi Jonas Batlayeri, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2019–2023.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIT itu berlangsung hingga pukul 20.00 WIT, dengan dua kali skors untuk salat dan buka puasa.

Dalam persidangan, Jonas Batlayeri menyampaikan sejumlah keterangan yang menjadi perhatian, terutama terkait tudingan adanya aliran dana BUMD kepada mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon.

Tidak Pernah Meminta Uang

Di hadapan majelis hakim, saksi mengakui bahwa Petrus Fatlolon tidak pernah meminta sejumlah uang darinya saat hendak dilantik sebagai Kepala BPKAD.

Saksi juga menyatakan tidak ada perintah dari Petrus Fatlolon untuk menyalahgunakan keuangan yang bersumber dari dana penyertaan modal kepada BUMD Tanimbar Energi. Bahkan, ia menegaskan tidak ada dana BUMD yang mengalir kepada mantan bupati tersebut.

Pakta Integritas dan Mekanisme Anggaran

Menjawab pertanyaan terdakwa, saksi mengakui bahwa dirinya bersama seluruh pimpinan SKPD pernah menandatangani Pakta Integritas bersama bupati. Isi pakta tersebut menegaskan bahwa dalam menjalankan pemerintahan sesuai kewenangan SKPD harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jonas Batlayeri juga mengakui dirinya merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas menyusun dan membahas rancangan anggaran serta rancangan pertanggungjawaban keuangan daerah bersama DPRD.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, dirinya bersama anggota TAPD membuat dan menandatangani “Surat Pernyataan Kesesuaian” yang diserahkan kepada bupati. Surat tersebut menyatakan bahwa seluruh materi dalam APBD maupun laporan pertanggungjawaban telah disusun secara benar, patut, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebelum kemudian ditandatangani bupati.

SK Pelimpahan Kewenangan dan Audit BPK

Saksi turut mengakui adanya Surat Keputusan (SK) Pelimpahan Kewenangan Keuangan dari bupati kepada seluruh pimpinan SKPD yang diterbitkan setiap bulan Januari untuk masing-masing tahun anggaran, termasuk 2020, 2021, dan 2022.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa BPK RI Perwakilan Maluku pernah melakukan audit terhadap BUMD Tanimbar Energi. Hal itu dibuktikan dengan surat BPKAD Nomor 900/60/BPKAD/II/2022 tertanggal 16 Februari 2022 yang ditandatangani Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKAD.

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku tahun 2017–2022, saksi menyebutkan tidak terdapat temuan maupun rekomendasi terkait pengelolaan dana dimaksud.

Tidak Dapat Tunjukkan Bukti Perintah

Saat ditanya mengenai bukti perintah pembayaran dalam bentuk surat, notulen rapat, atau disposisi dari bupati, saksi mengakui tidak dapat menunjukkan maupun membuktikan adanya dokumen perintah tersebut.

Majelis hakim beberapa kali menegur saksi dan mengingatkan agar memberikan keterangan secara jujur dalam persidangan.

Hingga enam kali persidangan dengan agenda pemeriksaan sekitar 20 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, belum ada saksi yang dapat membuktikan adanya aliran dana BUMD Tanimbar Energi kepada Petrus Fatlolon. Selain itu, tidak terdapat bukti surat perintah sah dari bupati yang secara tegas memerintahkan pencairan dana BUMD.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.