Daerah Maluku 

Gunung Botak Ditertibkan, Gubernur Maluku: Tak Ada Kompromi untuk Tambang Ilegal

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Di tengah dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat pascapenertiban tambang ilegal, pemerintah tetap berkomitmen menegakkan hukum sembari mempercepat legalisasi pertambangan rakyat.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam rapat koordinasi bersama DPRD Buru di Ruang Rapat Gubernur, Kamis (04/06/2026).

Rapat yang turut dihadiri pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu membahas berbagai aspirasi masyarakat terkait kondisi ekonomi di Kabupaten Buru setelah penutupan aktivitas tambang ilegal.

Dalam forum tersebut, DPRD Maluku menyampaikan keluhan masyarakat dan mahasiswa mengenai menurunnya aktivitas ekonomi serta daya beli warga akibat berhentinya aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat.

Menanggapi hal itu, Gubernur Hendrik menegaskan bahwa pemerintah memahami dampak sosial dan ekonomi yang terjadi. Namun, menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat.

“Pijakan utama kita adalah aturan dan penghormatan terhadap hukum. Pemerintah tidak bisa membiarkan aktivitas ilegal terus berlangsung. Konsekuensi ekonomi memang ada, tetapi langkah yang benar harus tetap ditempuh demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Hendrik.

Sebagai solusi, Pemerintah Provinsi Maluku terus mendorong terbukanya ruang usaha yang legal bagi masyarakat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Pemprov bahkan telah mengusulkan perluasan WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Saat ini, pemerintah pusat baru menetapkan WPR seluas 100 hektare, jauh lebih kecil dibandingkan total cadangan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di kawasan tersebut yang mencapai 24.900 hektare.

Menurut Gubernur, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin di luar ketentuan pemerintah pusat. Karena itu, langkah yang dapat dilakukan adalah terus mengupayakan penambahan kuota WPR agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

Di sisi lain, proses legalisasi tambang rakyat juga terus dipercepat. Pemprov Maluku saat ini mendampingi 10 koperasi yang telah memperoleh izin awal untuk mengelola aktivitas pertambangan rakyat di Gunung Botak.

Data Dinas ESDM Maluku menunjukkan, sembilan koperasi telah menyelesaikan administrasi penetapan batas wilayah, sementara satu koperasi lainnya masih dalam tahap penyelesaian. Dari sepuluh koperasi yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), enam koperasi telah memenuhi persyaratan dan siap memasuki tahap verifikasi operasional. Tiga koperasi lainnya masih menjalani proses evaluasi.

Pemerintah berharap percepatan perizinan tersebut dapat menjadi jalan keluar bagi masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.

“Tidak ada kompromi terhadap tambang ilegal, namun pemerintah akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab,” tegas Gubernur.

Langkah penertiban Gunung Botak menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan, sekaligus memastikan aktivitas pertambangan memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.