Satu Lagi Personel Polres Kepulauan Tanimbar di PTDH
Saumlaki, indonesiatimur.co – Kembali lagi, salah satu Anggota POLRI yang merupakan personel Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar (Polres KepTan) diberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas POLRI akibat kelalaian ataupun pelanggaran yang dilakukannya. PTDH tersebut digelar dalam upacara resmi yang berlangsung di Lapangan Apel Polres KepTan, Kamis (06/10/2022), pagi. Upacara yang digelar kepada Brigadir Polisi satu (BRIPTU) Eros Johanis NRP 87120114 ini, berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku nomor : Kep/375/IX/2022 tanggal 23 September 2022 dengan Pasal yang dilanggar, yakni Pasal 12 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1…
Read More