Daerah Maluku 

September 2022, Imigrasi Ambon Terbitkan 266 Paspor Baru

Ambon, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ambon dalam September 2022 telah menerbitkan paspor baru sebanyak 266 buah. Hal ini dinyatakan dalam rilis capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, yang diterima Media ini, Sabtu (08/10/2022).

Selain paspor baru, Kanim Kelas I TPI Ambon juga mengganti paspor yang habis masa berlaku sebanyak 169 buah, ganti hilang 4 buah, serta layanan percepatan (VIP) 16 buah.

Untuk perlintasan imigrasi,
keberangkatan kapal sebanyak 4 orang, sedangkan keberangkatan pesawat nihil.
Kedatangan kapal 30 orang dan kedatangan pesawat nihil.

Capaian kinerja Kantor Imigrasi Ambon pada September 2022 ini, menerbitkan
3 izin tinggal kunjungan , 6 izin tinggal terbatas 1 tahun 1 izin tinggal terbatas 2 tahun, 1 izin tinggal terbatas 6 bulan, 2 Dahsuskim atau kemudahan khusus keimigrasian, 1 izin tinggal tetap, 22 VKSK / visa on Arrival, 1 alih status, 2 mutasi paspor, 3 EPO atau Exit Permit Only dan 4 ERP tidak kembali.

Di bulan September 2022 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, untuk kegiatan intelijen dan penindakan juga melakukan1 kali rapat timpora.

Sedangkan untuk penyebaran informasi, ada 4 kali melalui Media massa/elektronik, 135 kali di Media sosial dan 2 kali Sosialisasi keimigrasian.

Untuk penyerapan anggaran sampai dengan September 2022, dari Pagu Rp 9.498.195.000,- yang terealisasi Rp 5.968.138.935, atau presentase 62,83%. Dengan demikian tersisa Rp 3.530.056.065,- . (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.