Upah Minimum Kota Ambon Tahun 2021 Naik 3,22 Persen
Ambon, indonesiatimur.co – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Steiven Bernhard Patty, mengatakan bahwa Upah Minimum (UM) Kota Ambon tahun 2021 yang pemberlakuannya di tahun 2022, naik dari Rp 2.643.387 menjadi Rp 2.731.502, atau sekitar 3,22 persen. “Tadi pagi sekita jam 10 pagi, digelar rapat Dewan Pengupahan Kota Ambon, untuk penetapan penyusunan upah minimum Kota Ambon tahun 2021 yang pemberlakuan nya di tahun 2022. Dari hasil rapat penyusunan tadi, Dewan Pengupahan sepakat untuk penetapan Upah Minimum Kota Ambon tahun 2021 sebesar Rp 2.731.502,- nilai ini mengalami kenaikan sebesar 3,22 persen,…
Read More