Jadi Teladan Bagi Masyarakat, Para Aleg KKT Saling Memaafkan Melalui Adat Duan Lolat
Saumlaki, indonesiatimur.co – Sudah sepantasnya sebagai Anggota Legislatif (Aleg) yang mewakili maupun memperjuangkan berbagai aspirasi dari masyarakat, mampu menunjukan suri teladan ataupun contoh yang baik kepada amanah yang dititipkan oleh masyarakat itu sendiri.
Hari ini, Jumat (26/11/2021), para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, mampu membuktikan hal tersebut, yakni saling memaafkan satu dengan lainnya melalui Adat Duan Lolat atas permasalahan Mosi Tidak Percaya (MTP) yang pernah dilayangkan 17 Pimpinan dan Anggota DPRD kepada Ketua DPRD Jaflaun Omans Batlayeri, yang telah berjalan selama hampir empat bulan belakangan ini dan akhirnya berbuntut panjang dengan adanya Laporan Polisi ke Polres setempat.
Bahkan hasil rekonsiliasi dengan cara Adat Duan Lolat tersebut, ditutup dengan sidang paripurna. Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD KKT Ema Labobar, usai paripurna dimaksud menjelaskan bahwa sebagai manusia biasa dan juga sebagai anggota serta pimpinan yang ada, hadir dengan pemikiran yang berbeda-beda, namun itu semua adalah hal biasa yang terjadi dalam kelembagaan ini.
“Dengan adat Duan Lolat, ke-25 orang wakil rakyat ini bersepakat melakukan rekonsiliasi perdamaian. Hari ini, Tuhan mencurahkan Roh KudusNya kepada kami. Segala ego, kami tanggalkan untuk saling memaafkan. Semua ini demi rakyat dari ujung Selaru sampai ujung Molumaru,” tandas Labobar.
Menurut dia, tidak sehat jika ke-25 anggota dewan ini tetap mempertahankan egonya masing-masing. Jika tetap mempertahankan ego, maka negeri yang kaya dengan budaya bakar batu ini, nasibnya akan terombang-ambing. Menurut dia, hanya dengan adat Duan dan Lolat, yakni dimana Duan menghargai Lolat dan juga sebaliknya, maka semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik dan hubungan baik serta harmonis tetap tertata dengan baik pula.
“Saya sebagai wakil ketua BK juga sebagai perempuan Tanimbar dengan jati diri sebagai Lolat dan Ketua sebagai Duan, maka Duan harus hapus air mata Lolat yang menetes,” ujar dia.
Alhasil, penyelesaian secara adat telah dilakukan di ruang lembaga. Sebab lanjut Ema, siapa manusia yang tidak pernah berbuat salah. Oleh sebab itu, dengan segala kesalahan, kesalahpahaman yang pernah terjadi, untuk kedepannya jangan terulang lagi sampai para wakil rakyat ini menyelesaikan masa bhakti mereka di tahun 2024 mendatang. Hal ini juga menurutnya menjadi contoh bagi masyarakat di daerah ini.
“Semoga rekonsiliasi ini dapat kami wujudkan sampai akhir jabatan kami. Kami minta doa restu seluruh rakyat Tanimbar,” tandasnya.
Sedangkan menyangkut laporan polisi yang dilayangkan Ketua DPRD Jaflaun Batlayeri ke Polres Kepulauan Tanimbar terkait masalah MTP ini, menurut Labobar, sebelum rekonsiliasi hari ini, persoalan LP tersebut telah ditarik oleh Ketua DPRD sendiri. Dengan demikian, masalah MTP telah dianggap selesai. (it-03)