Ini Instruksi Kapolres Kepulauan Tanimbar Terhadap Adanya Pita Penggaduh Atau Garis Kejut Liar
Saumlaki, indonesiatimur.co – Pita Penggaduh atau Garis Kejut adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan, dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan. Keberadaan Pita Penggaduh atau Garis Kejut, yakni berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita atau tali tambang kapal dengan ketebalan maksimum 4 cm melintangi jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila kendaraan melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan. Memang jika…
Read More