Keamanan Maluku 

Ini Instruksi Kapolres Kepulauan Tanimbar Terhadap Adanya Pita Penggaduh Atau Garis Kejut Liar

Saumlaki, indonesiatimur.co – Pita Penggaduh atau Garis Kejut adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk mengurangi kecepatan kendaraan, mengingatkan pengemudi tentang objek di depan yang harus diwaspadai, melindungi penyeberang jalan, dan mengingatkan pengemudi akan lokasi rawan kecelakaan.

Keberadaan Pita Penggaduh atau Garis Kejut, yakni berupa bagian jalan yang sengaja dibuat tidak rata dengan menempatkan pita-pita atau tali tambang kapal dengan ketebalan maksimum 4 cm melintangi jalan pada jarak yang berdekatan, sehingga bila kendaraan melaluinya akan diingatkan oleh getaran dan suara yang ditimbulkan bila dilalui oleh ban kendaraan.

Memang jika ditelusuri sesuai aturan dan mekanisme, Pita Penggaduh atau Garis Kejut cukup efektif mencegah aksi kebut-kebutan di jalan raya. Keberadaan Pita Penggaduh ini bisa mempersempit ruang kendaraan yang berlalu dengan kecepatan tinggi sehingga bisa menyebabkan kecelakaan, tetapi sebaliknya, jika Pita Penggaduh atau Garis Kejut dipasangkan oleh warga masyarakat secara liar dan tanpa ijin, bahkan diganti dengan Tali Tambang Kapal ataupun Kayu yang ketebalannya sudah melebihi ukuran yang ditentukan, tentunya sangat mengganggu aktivitas para pengendara lalu lintas jalan raya.

Untuk itu, demi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui akun Media Sosial Facebook Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., terkait dengan banyaknya dipasangkan Pita Penggaduh atau Garis Kejut di jalan utama dengan menggunakan Tali Tambang Kapal dan Kayu di sepanjang Jalan Lintas Yamdena yang melintasi Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, maka dirinya selaku Pimpinan kemudian meneruskan laporan tersebut dengan menginstruksikan kepada Kapolsek Wertamrian, IPDA Hendriko Silalahi, S.Tr.K., untuk segera menindaklanjuti laporan keluhan masyarakat pengguna jalan tersebut.

Tidak memakan waktu lama, pada Selasa (29/11/2022), Kapolsek Wertamrian dan Personel Polsek kemudian melakukan penertiban dan pelepasan Pita Penggaduh atau Garis Kejut Liar yang terbuat dari Tali Tambang Kapal dan Kayu yang keberadaannya sangat mengganggu aktivitas warga di sekitar wilayah hukum Polsek tersebut,

Terhadap hal ini, Kapolres Kepulauan Tanimbar menyampaikan, terkait pemasangan rambu atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL), tidak dapat dilakukan atau dibangun bebas oleh siapa saja, namun hal itu ada ketentuannya, sehingga apabila warga ingin membuat atau memasang rambu lalu lintas, dapat bersurat kepada instansi terkait sesuai kewenangannya yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan pemasangan rambu atau APIL pada jalan sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 26 ayat (1), tidak dibenarkan dilakukan sendiri oleh masyarakat, tetapi ada pada instansi yang berwenang. Sehingga masyarakat bisa bersurat menginformasikan kepada instansi tersebut untuk ditindaklanjuti,” jelas Kapolres.

Dirinya juga menjabarkan, sebagaimana diketahui bahwa sesuai UU-LLAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa Penyedia Perlengkapan jalan disediakan oleh, Pemerintah untuk Jalan Nasional, Pemerintah Provinsi untuk Jalan Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa, atau Badan Usaha Jalan Tol untuk Jalan Tol.

“Pembuatan atau pemasangan rambu lalu lintas yang tidak sesuai prosedur yang dapat menyebabkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, juga dapat dikenakan pidana sesuai UU-LLAJ pasal 28 dan pasal 275,” ungkap Kapolres lebih lanjut.

Untuk diketahui, Pasal 28 ayat (2) UU-LLAJ nomor 22 tahun 2009 berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan”. Sedangkan pasal 275 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan seagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Keselamatan demi kemanusiaan. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.