Kepres, 9 April 2014 sebagai Hari Libur Nasional
Jakarta – Setelah sebelumnya ada kesimpang-siuran berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan suara pemilu 2014 pada Rabu, 9 April besok, namun saat ini sudah jelas yakni hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 14 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengatakan keputusan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,…
Read More