Pj Sekda Pastikan ASN Pemprov Maluku Dapat THR
Ambon, indonesiatimur.co – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie menegaskan, bahwa istilah Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak tertuang dalam batang tubuh Anggaran APBD Tahun 2022. Namun, dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) ASN Pemerintah Provinsi Maluku, tetap mendapat THR . “Didalam SIPD tersebut, tertuang nomenklatur gaji yang terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun, pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini diidentikan sebagai THR,”kata Sadali, Minggu…
Read More