LPKA Ambon Penuhi Hak Anak Hadiri Pemakaman Saudara Kandung
Ambon, indonesiatimur.co – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku penuhi Hak Anak Binaan berupa pemberian Izin Luar Biasa (ILB) menghadiri pemakaman kakak kandung, Jumat (16/08/2024). Sebelumnya, anak berinisial RT diberikan izin luar biasa setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku baik secara administratif dan substantif. Kepala LPKA Ambon, Taufik Rachman, mengatakan Pemberian ILB bagi Anak Binaan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP…
Read More