14 Anak Binaan LPKA Ambon Terima Remisi Natal

Ambon, indonesiatimur.co – Sebanyak 14 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025. Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.…

Read More