Hukum Maluku 

14 Anak Binaan LPKA Ambon Terima Remisi Natal

Ambon, indonesiatimur.co – Sebanyak 14 Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025. Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.…

Read More
Hukum Maluku 

Momen Berkah dan Harapan Baru, 8 Warga Binaan Lapas Wahai Terima Remisi Natal

Wahai, indonesiatimur.co – Sebanyak delapan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif dan kepatuhan mereka terhadap program pembinaan selama menjalani masa pidana sekaligus menjadi momen yang penuh berkah dan memberi harapan baru. Penyerahan remisi khusus Natal ini dilakukan secara simbolis langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Wahai, Tersih Victor Noya, yang dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakannya mengatakan pemberian remisi tidak diberikan secara cuma-cuma. “Mereka yang mendapatkan…

Read More
Hukum Maluku 

40 Warga Binaan Lapas Tual di Usulkan Terima Remisi Natal Tahun 2025

Langgur, indonesiatimur.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku mengusulkan sebanyak 40 warga binaan untuk menerima remisi khusus atau pengurangan hukuman pada Hari Raya Natal 2025. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur, Kamis (18/12/2025) , mengatakan warga binaan yang diusulkan menerima remisi hanya beragama Nasrani dan telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif. “Syarat itu antara lain sudah menjalani masa penahanan enam bulan, berkelakuan baik, dan tentu kami lakukan penilaian sebelum diusulkan,” ujar Nurchalis. Nurchalis juga menjelaskan remisi khusus (RK) terdiri atas dua kategori, yaitu…

Read More