Ketua Saniri Negeri Batu Merah Ajukan PK

Ambon, indonesiatimur.co– Ketua Saniri Negeri Batu Merah, Kota Ambon, Muhammad Said Nurlette mengajukan permohonon peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1915 K/PDT/2022/PT AMB tertanggal 15 Agustus 2023. PK ini diserahkan kuasa hukumnya, Al Walid Muhammad, pada Kamis (19/10/2023) dan diterima panitera Pengadilan Negeri Ambon, Yesephus M Lakapu. Permohonan PK tersebut terkait perkara Muhammad Said Nurlette melawan Ali Hatala dan Iksan Nurlette. Menurut Al Walid Muhammad, agenda untuk mengajukan PK terhadap putusan kasasi berkaitan dengan mata rumah parentah yang ada di negeri Batu Merah. “Pada hari ini…

Read More