11 WNA Asal China Segera Dideportasi, Imigrasi Ambon Tegaskan Pengawasan Orang Asing di Gunung Botak Terukur

Ambon, indonesiatimur.co – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menetapkan sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China untuk dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Keputusan tersebut diambil setelah tim imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap total 24 WNA yang berada di lokasi pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru. “Dari hasil pemeriksaan, 11 orang dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Sementara 13 orang…

Read More