Daerah Maluku 

11 WNA Asal China Segera Dideportasi, Imigrasi Ambon Tegaskan Pengawasan Orang Asing di Gunung Botak Terukur

Ambon, indonesiatimur.co – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menetapkan sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China untuk dideportasi karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal saat beraktivitas di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Keputusan tersebut diambil setelah tim imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap total 24 WNA yang berada di lokasi pertambangan Gunung Botak Kabupaten Buru. “Dari hasil pemeriksaan, 11 orang dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Sementara 13 orang…

Read More
Hukum Maluku 

Imigrasi Ambon Dalami Aktivitas 24 WN China di Gunung Botak, 15 Orang Berpotensi Dideportasi

Ambon, indonesiatimur.co — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 24 warga negara China yang diamankan di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Pemeriksaan dilakukan bersama unsur lintas sektor, mulai dari Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Dalam keterangannya kepada media, pada Senin (11/05/2026), Kepala Kantot Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqi Taufan   menjelaskan bahwa dari total 24 WN China tersebut, sebanyak 9 orang diketahui memegang izin tinggal terbatas (ITAS) yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi keimigrasian.…

Read More
Hukum Maluku 

Tindak Tegas Pelanggar Keimigrasian, Tujuh WNA China Dideportasi dari Tual

Jakarta, indonesiatimur.co – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Kanwil Kemenkumham Maluku, berhasil mendeportasi 7 (tujuh) orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Selasa (13/08/2024). Keberangkatan para WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Bandara Internasional Gaoqi Xiamen, China. Pendeportasian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penindakan terhadap pelanggaran administratif keimigrasian yang dilakukan oleh ketujuh WNA tersebut. “Pendeportasian ini adalah buntut dari pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh ketujuh WNA yang sebelumnya diamankan oleh Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual atas pelanggaran illegal fishing di perairan…

Read More