Lapas Dobo Realisasikan Hak Integrasi, Satu Warga Binaan Bebas Bersyarat
Dobo, indonesiatimur.co – Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, mengenai pemberian hak bagi narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu orang narapidana, Senin(16/03/2026). Pemberian hak bagi narapidana ini telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi, dimana warga binaan tersebut telah menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy. Melalui keterangannya, dirinya menyampaikan bahwa pelaksanaan PB bagi warga binaan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia…
Read More