Hukum Maluku 

Lapas Dobo Realisasikan Hak Integrasi, Satu Warga Binaan Bebas Bersyarat

Dobo, indonesiatimur.co – Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, mengenai pemberian hak bagi narapidana, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi satu orang narapidana, Senin(16/03/2026). Pemberian hak bagi narapidana ini telah memenuhi persyaratan administrasi maupun substansi, dimana warga binaan tersebut telah menjalani 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy. Melalui keterangannya, dirinya menyampaikan bahwa pelaksanaan PB bagi warga binaan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia…

Read More
Hukum Maluku 

Bebas Bersyarat, Warga Binaan Lapas Namlea Kantongi Sertifikat Pengelasan

Namlea, indonesiatimur.co – Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea berinisial SS resmi dibebaskan setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (25/02/2026). Tak hanya pembebasan yang didapatkan, warga binaan tersebut juga diserahkan sertifikat pelatihan pengelasan yang diikuti sebelumnya pada 2024 lalu. Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy, mengharapkan SS dapat menerapkan pengalaman dan skill yang dikuasai ketika kembali bergabung kedalam lingkungan masyarakat. “Reintegrasi sosial dalam bentuk PB adalah upaya penyatuan kembali warga binaan kedalam masyarakat agar diterima lagi dan menjalani hidup dengan produktif. Hendaknya setiap skil dan ilmu yang…

Read More