Kumham Maluku Kembali Deportasi Tiga Warga Negara China Pelaku Ilegal Fishing
Jakarta, indonesiatimur.co – Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia, Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Kanim Kelas II TPI Tual kembali melaksanakan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap tiga warga negara China yang terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Arafura, Selasa (27/08/2024). Dijelaskan oleh Kakanim Tual Purbo Satriyo, bahwa Kanim Tual telah memfasilitasi proses pendeportasian terhadap ketiga warga negara China tersebut. Ketiga individu teridentifikasi diantaranya LD, SZ, dan GF telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju negara asal mereka, China setelah sebelumnya pada tanggal…
Read More