Menteri Desa: Jangan Kesampingkan Keberadaan Desa Adat!
Jakarta – Selama ini, keberadaan desa adat kerap kali disingkirkan oleh kepentingan industri. Padahal desa adat sudah diakui hak-hak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan bahwa Desa adat harus dilindungi dan disejahterakan masyarakatnya. “Pemerintah pusat dan daerah, harus lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat,” ujar Jafar, seperti dikutip okezone, Jumat (6/2/2015). Menurut Marwan, desa adat telah memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur kepentingan masyarakat dan wilayahnya sendiri. Oleh karenany,…
Read More