Budaya Nasional 

Menteri Desa: Jangan Kesampingkan Keberadaan Desa Adat!

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Selama ini, keberadaan desa adat kerap kali disingkirkan oleh kepentingan industri. Padahal desa adat sudah diakui hak-hak dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014.

Menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan bahwa Desa adat harus dilindungi dan disejahterakan masyarakatnya.

“Pemerintah pusat dan daerah, harus lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat,” ujar Jafar, seperti dikutip okezone, Jumat (6/2/2015).

Menurut Marwan, desa adat telah memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur kepentingan masyarakat dan wilayahnya sendiri. Oleh karenany, seharusnya ini dijadikan acuan untuk tidak menggugat dan mengesampingkan keberlangsungan warganya.

“Keberadaannya harus diperkuat dan lebih mandiri membangun desanya, karena merupakan tanah leluhur yang sudah ratusan tahun ditempati masyarakat tersebut,” ungkapnya.

Jafar menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

“Sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” teragnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.