Imigrasi Ambon Ancam Hotel dan Kos Nakal: Tak Lapor WNA Bisa Dipidana dan Didenda Rp25 Juta
Ambon, indonesiatimur.co — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon melayangkan peringatan keras kepada seluruh pengelola hotel, homestay, kos-kosan hingga penginapan di Kota Ambon agar wajib melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Pengelola yang mengabaikan kewajiban tersebut terancam pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Peringatan itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Eben Rifqy Taufan, saat membuka kegiatan sosialisasi APOA di Kantor Imigrasi Ambon, Rabu (20/05/2026). Kegiatan tersebut dihadiri para pimpinan hotel dan penginapan di Kota Ambon, khususnya di wilayah dengan tingkat…
Read More