Dua Ahli Bongkar Dugaan Korupsi PT Tanimbar Energi: Tak Ada Unsur Pidana, Perhitungan Kerugian Negara Cacat Hukum

Ambon, indonesiatimur.co — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/04/2026), menghadirkan dua ahli yang memberikan pandangan krusial terkait aspek hukum administrasi negara dan hukum pidana. Dua ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Salmon Nirahua dan Dr. Mudzakkir, staff pengajar yang pernah menjadi ketua Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Keterangan keduanya menyoroti sejumlah poin penting yang menjadi perdebatan dalam perkara tersebut. Dalam keterangannya, Prof. Salmon Nirahua menegaskan bahwa produk hukum berupa regeling atau peraturan, dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda)…

Read More