Kuasa Hukum Nilai SK Menteri HAM Cacat Prosedur, Ernie Toelle Ajukan Gugatan ke PTUN
Jakarta, indonesiatimur.co – Kuasa hukum Ernie Nurheyanti M. Toelle, Mordentika Sagala menilai Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam keterangan resminya kepada media ini, Senin (09/03/2026), kuasa hukum Mordentika Sagala menyampaikan bahwa keputusan tersebut memindahkan kliennya yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Pejabat Eselon IIA) menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya. Menurutnya, keputusan tersebut diduga tidak melalui…
Read More