Hukum 

Kuasa Hukum Nilai SK Menteri HAM Cacat Prosedur, Ernie Toelle Ajukan Gugatan ke PTUN

Jakarta, indonesiatimur.co – Kuasa hukum Ernie Nurheyanti M. Toelle, Mordentika Sagala menilai Surat Keputusan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan resminya kepada media ini, Senin (09/03/2026), kuasa hukum Mordentika Sagala menyampaikan bahwa keputusan tersebut memindahkan kliennya yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Pejabat Eselon IIA) menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya. Menurutnya, keputusan tersebut diduga tidak melalui prosedur administratif yang semestinya serta tidak dilandasi mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.

Kuasa hukum menyebut terdapat dua alasan utama yang membuat keputusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Pertama, alasan yang digunakan Menteri HAM terkait penyerapan anggaran dinilai tidak sesuai dengan fakta kinerja yang ada. Berdasarkan data yang disampaikan pihak kuasa hukum, tingkat penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal PDK HAM, unit yang dipimpin Ernie Nurheyanti M. Toelle, mencapai 99,56 persen. Sementara secara keseluruhan di Direktorat Jenderal PDK HAM tercatat sebesar 92,88 persen. Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut memperoleh predikat nilai “Baik”.

Kuasa hukum juga menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan rekam jejak kinerja kliennya yang telah mengabdi selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM serta 1 tahun di Kementerian HAM.

Kedua, proses pengambilan keputusan dinilai tidak diawali dengan evaluasi kinerja yang transparan serta tidak didasarkan pada pemeriksaan atau penilaian administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Bahkan, menurut kuasa hukum, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelantikan dilaksanakan.

“Tindakan tersebut mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan dan menunjukkan adanya kesewenang-wenangan serta pengabaian terhadap etika birokrasi,” ujar Mordentika.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya telah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas surat keputusan tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, Menteri HAM tidak pernah memberikan tanggapan resmi secara tertulis.

Hal itu dinilai menimbulkan kesan bahwa proses perpindahan jabatan tersebut tidak transparan dan berpotensi menutupi fakta hukum. Pihak kuasa hukum menilai perpindahan jabatan tersebut bukan sekadar rotasi tugas, melainkan demosi terselubung yang berpotensi merusak karier pegawai yang bersangkutan.

Menurut Mordentika, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya terkait hak atas informasi yang transparan, serta bertentangan dengan semangat penerapan sistem merit dalam birokrasi yang menempatkan prestasi sebagai dasar pengembangan karier aparatur.

“Atas tindakan yang kami nilai sewenang-wenang tersebut, kami telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berharap majelis hakim dapat menyatakan Surat Keputusan tersebut cacat secara hukum,” ujarnya.

Adapun acara persidangan hari ini, Senin (09/03/2026) adalah proses dismisal. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.